Senin 21 Sep 2020 01:34 WIB

Operasi Yustisi PSBB DKI Hasilkan Uang Denda Rp 238 Juta

PSBB di DKI Jakarta kembali diterapkan pada 14 September 2020.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (tengah) meninjau kegiatan pendisiplinan protokol kesehatan di Stasiun Tanah Abang, Jakarta.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (tengah) meninjau kegiatan pendisiplinan protokol kesehatan di Stasiun Tanah Abang, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Operasi Yustisi oleh Polda Metro Jaya bersama TNI serta instansi terkait sejak kembali diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah mengumpulkan Rp238.576.500 dari denda yang dikenakan kepada pelanggar protokol kesehatan. PSBB di DKI Jakarta kembali diterapkan pada 14 September 2020.

“Sampai saat ini denda yang sudah terkumpul dari pelanggar yang diberikan sanksi itu sejumlah Rp238.576.500,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Ahad (20/9).

Baca Juga

Nana menjelaskan, angka tersebut terkumpul dari penindakan yang dilakukan oleh petugas dalam kurun waktu 14-19 September 2020. Pelanggar protokol kesehatan yang dikenakan sanksi administratif berupa denda sebanyak 852 orang.

Ia juga menambahkan, uang denda yang dikumpulkan dari para pelanggar tersebut nantinya diserahkan untuk dimasukkan ke kas negara. Selain sanksi administratif, petugas juga memberikan pilihan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum kepada pelanggar.

 

Adapun pelanggar yang memilih sanksi sosial dalam kurun waktu 14-19 September 2020, tercatat sebanyak 17.385 orang. Selain itu, selama periode yang sama petugas juga memberikan sanksi teguran kepada sebanyak 12.466 orang. Total pelanggar protokol kesehatan yang ditindak oleh tim gabungan dalam kurun waktu 14-19 September 2020 adalah sebanyak 30.384 pelanggar.

Satgas gabungan pengawas protokol kesehatan tidak hanya melakukan penindakan terhadap individu. Petugas juga tercatat telah menutup dua perkantoran yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.

“Selama Operasi Yustisi ini sebanyak dua perkantoran kita tutup, karena tidak mengindahkan protokol kesehatan,” kata Nana.

Nana juga menyampaikan lebih dari seratus restoran atau rumah makan yang ditutup karena memperbolehkan masyarakat makan di tempat. Sejatinya selama PSBB di Jakarta, restoran atau rumah makan hanya boleh melayani take away atau dibawa pulang saja

“Sebanyak 119 restoran atau rumah makan kita tutup karena masih menyediakan tempat kepada masyarakat untuk makan langsung di masa pandemi Covid-19 ini,” katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement