Ahad 20 Sep 2020 18:52 WIB

Terpidana Korupsi Rp 41 Miliar Ditangkap Kejakgung

Kejakgung menangkap terpidana kasus korupsi di Mamuju Utara.

Terpidana Korupsi Rp 41 Miliar Ditangkap Kejakgung. Foto: Buronan (ilustrasi)
Terpidana Korupsi Rp 41 Miliar Ditangkap Kejakgung. Foto: Buronan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung menciduk buronan ke-77 Laode Hasan sebagai terpidana kasus korupsi Kredit Modal Kerja Jasa Konstruksi Pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (BPD Sulselbar) Cabang Pasangkayu senilai Rp41 miliar.

"Terpidana telah melarikan diri selama 10 tahun dan masuk daftar pencarian orang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung, Hari Setiyono melalui siaran persnya yang diterima Republika, Ahad (20/9).

Baca Juga

Hari mengatakan petugas gabungan dari Kejakgung, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, dan Kejaksaan Negeri Mamuju Utara menangkap Arman Laode di Perumahan Aroepala Angin Mamiri  Blok E 1 Kecamatan Rappocini Kota Makasar Sulawesi  Selatan.

Hari menuturkan terpidana Arman Laode saat menjadi pegawai BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu Mamuju Utara terlibat korupsi dengan modus membuat kredit modal kerja jasa konstruksi secara fiktif pada 2006-2007.

Tim Tabur Kejati Sulbar memantau dua hari dan menemukan titik koordinat keberadaan Arman Laode guna dilakukan penangkapan.

Usai ditangkap, petugas memeriksa tes cepat Arman Laode kemudian membawa, serta mengeksekusi terpidana ke Kejari Makassar. Hari menjelaskan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor 132 K/Pid.Sus/2009 tertanggal 01 Juni 2010, menolak Kasasi yang diajukan terdakwa Arman Laode sehingga berlaku Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 195/Pid/2008/PT/PT. Mks tertanggal 05 Agustus 2008.

Putusan PT Sulawesi Selatan menghukum terdakwa Arman Laode karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan hukuman yang pada pokoknya.

Terdakwa dihukum pidana penjara selama enam tahun, denda sebanyak Rp300.000.000 subsidiair tiga bulan kurungan. Penangkapan terhadap Arman Laode itu merupakan keberhasilan Tim Tabur Kejagung meringkus buronan ke-77 yang melarikan diri selama 2020.

Seperti diketahui, Bidang Intelijen Kejakgung menggulirkan program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 guna memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement