Ahad 20 Sep 2020 12:14 WIB

Kantor Wali Kota Jakpus Ditutup Sterilisasi Disinfektan

Seluruh ASN kantor Wali Kota Jakpus menghentikan aktivitasnya selama 21-22 September.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas melakukan penyemprotan cairan disinfektan (ilustrasi).
Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Petugas melakukan penyemprotan cairan disinfektan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus) ditutup sementara waktu untuk sterilisasi penyemprotan cairan disinfektan mulai Senin (21/9). Penyemprotan disinfektan akan dilakukan selama dua hari, kemudian operasional dibuka kembali pada Rabu (23/9).

"Sekarang lagi pandemi Covid-19, kita sekarang harus proaktif melindungi seluruh ASN (aparatur sipil negara), ini kewajiban kita," ujar Wakil Wali Kota Jakpus, Irwandi di Jakarta, Ahad (20/9)

Irwandi mengatakan, penyemprotan disinfektan melibatkan petugas dari Palang Merah Indonesia (PMI) Jakpus. Seluruh gedung di kawasan kantor yang dipimpin Wali Kota Bayu Meghantaratersebut disterilisasi, sehubungan temuan satu orang pegawai dari unit perangkat kerja daerah (UKPD) yang terpapar Covid-19.

"Sudah ada yang kena satu orang dari Gedung B. Jadi karena mungkin dia berkeliling gedung, pakai lift, kita sterilisasi saja semuanya," ujar Irwandi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI, Chaidir dalam edaran lewat aplikasi Whatsapp meminta agar seluruh ASN kantor Wali Kota Jakpus menghentikan aktivitasnya selama tanggal 21 sampai 22 September 2020. Para kepala UKPD dalam pelaksanaan pekerjaan dan pelayanan, dapat menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan berkoordinasi dengan para asisten pemerintahan.

Selain itu, Kepala UKPD diwajibkan melaporkan perangkat kerja ASN dan penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) yang terpapar Covid-19 di lingkungan kantor dan wilayah kerjanya masing-masing kepada Wali Kota melalui Suku Badan Kepegawaian Jakpus atau lewat aplikasi perpesanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement