Sabtu 19 Sep 2020 18:39 WIB

Bupati Tetapkan Garut Darurat Covid-19

Seluruh camat di Garut diminta lakukan tindakan tegas saat darurat Covid-19.

Virus Corona (ilustrasi). Kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Garut dianggap sudah masuk tahap darurat.
Foto: www.freepik.com
Virus Corona (ilustrasi). Kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Garut dianggap sudah masuk tahap darurat.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Bupati Garut Rudy Gunawan menetapkan Kabupaten Garut, Jawa Barat, darurat pandemi Covid-19. Alasannya setiap hari terjadi peningkatan kasus positif. Bahkan beberapa warga di satu kampung terpapar virus tersebut sehingga daerah itu harus diisolasi.

"Hari ini kondisi penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Garut sudah masuk dalam tahap darurat," katanya di Garut, Sabtu (19/9).

Baca Juga

Ia menuturkan laporan dari Dinas Kesehatan Garut saat ini dalam satu hari dilaporkan ada penambahan 21 orang terkonfirmasi positif Covid-19. Mereka tinggal di satu kampung.

Warga yang tinggal di daerah terpapar positif Covid-19, kata dia, sudah diberlakukan isolasi atau larangan bagi mereka untuk keluar maupun datang ke daerah itu sampai kondisinya dinyatakan aman dari penyebaran virus. "Virus corona sudah menyebar di beberapa daerah, hari ini kami akan melakukan langkah konkret, pertama kami akan melakukan penutupan akses ke beberapa kampung," katanya.

Ia menginstruksikan seluruh camat di Garut untuk tetap berada di daerah tugasnya selama kondisi darurat pandemi Covid-19, dan melakukan upaya tindakan tegas dalam mencegah penyebaran virus tersebut. Selain itu, lanjut dia, jajaran pemerintah daerah akan koordinasi dengan TNI dan Polri untuk bergerak mendisiplinkan masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan.

"Segera melakukan langkah-langkah untuk melakukan pendisiplinan protokol kesehatan di wilayahnya masing-masing," katanya.

Ia menambahkan dengan ditetapkan darurat penularan Covid-19, maka segala kegiatan masyarakat yang berkerumun atau tidak menerapkan protokol kesehatan wajib ditertibkan dan diberi sanksi tegas. "Semua kerumunan-kerumunan supaya dilakukan tindakan tegas dengan menggunakan Peraturan Bupati Nomor 47 tahun 2020," katanya.

Laporan terkini dari Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 tercatat kasus positif Covid-19 di Garut pada Jumat (18/9) mencapai 171 kasus, satu kasus isolasi mandiri, 64 kasus isolasi di rumah sakit, 98 kasus sembuh dan delapan kasus meninggal dunia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement