Sabtu 19 Sep 2020 09:30 WIB

Polda Papua Tetapkan satu Tersangka Kasus Video Mesum

Kasus video mesum berdurasi 58 detik yang tersebar pada empat grup whatsapp di Timika

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal.
Foto: Antara
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal.

REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua hingga kini baru menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus tindak pidana pornografi dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) alias kasus video mesum. Kasus video mesum ini sempat viral di Kabupaten Mimika pada 11 Agustus lalu.

Kabid Humas Polda Papua Komisaris Besar Polisi Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, tersangka kasus video mesum tersebut atas nama AZHB alias Ida (23 tahun). Berkas perkara tersangka Ida akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua dalam waktu dekat untuk diteliti lebih lanjut. Jika berkas perkara tersangka Ida dinyatakan lengkap, maka penyidik akan melanjutkan dengan pelimpahan tahap dua yaitu tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

"Kami terus melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Sejauh ini penyidik telah memeriksa dua orang saksi yang merupakan admin dua grup whatsapp yang menyebarkan video mesum tersebut. Saat ini penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku lainnya," ujar Kombes Kamal.

Kasus video mesum berdurasi 58 detik yang tersebar pada empat grup whatsapp di Kota Timika pada Selasa (11/8) malam yaitu Grup Pesparawi, Grup Papua Penuh Damai (Papeda), Grup Pemda Mimika dan Grup Papua dan Solusi dilaporkan oleh korban berinisial MM ke Polres Mimika.

 

Dalam perjalanan kasus ini, MM sudah memperbaiki laporannya tidak saja menyangkut kasus pencemaran nama baik, tetapi juga kasus pornografi, pelanggaran UU ITE dan konspirasi kejahatan.

Kombes Kamal membenarkan informasi bahwa penyidik telah memanggil tiga orang saksi. Seorang di antaranya merupakan pejabat teras di lingkungan Pemkab Mimika yang ditengarai telah menyebarkan konten video mesum MM dengan AZHB alias Ida ke media sosial melalui sejumlah grup whatsapp.

"Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tiga orang saksi yaitu EO, FM dan PM. Untuk EO, saat ini penyidik telah melayangkan pemanggilan dua kali karena dari keterangan yang didapat EO sedang melakukan pemeriksaan kesehatan," papar-nya.

Secara terpisah, kuasa hukum MM, Aloysius Renwarin mendesak penyidik Polda Papua segera mengumumkan tersangka kasus pelanggaran UU ITE dalam penyebaran konten video mesum tersebut.

"Penyidik sudah mengumumkan satu tersangka kasus pornografi, bukan tersangka kasus pelanggaran UU ITE. Kami menilai penyidik masih bekerja profesional," kata Alo.

Ia berharap tersangka kasus pelanggaran UU ITE dalam kaitan dengan kasus itu secepatnya diumumkan kepada publik mengingat kasus video mesum tersebut menjadi perhatian luas tidak saja di Timika, Papua bahkan hingga ke tingkat nasional.

Adapun tersangka AZHB alias Ida dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tindak pidana yang diatur dalam kedua UU itu yakni 'Barang siapa dengan sengaja memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi" dan “Barang siapa dengan segaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diakses-nya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan”.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement