Sabtu 19 Sep 2020 07:21 WIB

Pilkada Saat Covid, Luhut akan Tentukan Aturan Mainnya

Jangan sampai momen Pilkada ini malah menjadi potensi kluster baru.

Rep: Intan Pratiwi / Red: Agus Yulianto
Mantan Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Mantan Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak 2020, akan tetap dilakukan pada Desember mendatang meski di tengah pandemi. Namun, untuk bisa meminimalisasi risiko penularan Covid-19, pemerintah akan mengeluarkan aturan main.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaiatan mengatakan, sejauh ini langkah pencegahan penularan juga sudah dirumuskan oleh stakeholder terkait. Hanya saja, kata Luhut, ada beberapa waktu dimana risiko penularan tinggi, maka pemerintah perlu mengeluarkan aturan main.

"Kami sudah bicara, sejauh ini langkah antisipasi sudah disiapkan. Tapi kan itu tanggal 23 ada acara pengumuman paslon. Ini yang kita mau waspadai," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/8).

Luhut mengatakan, jangan sampai momen Pilkada ini malah menjadi potensi kluster baru. Ia mengatakan bisa saja kampanye dilakukan dalam ruangan dengan jumlah yang terbatas. Namun, itu hanya salah satu usulan.

"Nanti detailnya akan kami umumkan sebelum tanggal 23 esok," ujar Luhut.

Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pun memastikan, bahwa serangkaian pilkada tetap dijalankan mengikuti protokol Covid-19. Ia pun memastikan akan menindak tegas para pendukungan pasangan calon yang memang melanggar protokol covid-19.

"Beberapa waktu kemarin banyak juga ada kerumunan. Tapi pihak yang berwenang sudah memberikan teguran. Ini akan kami tingkatkan pengawasannya," ujar Doni dalam kesempatan yang sama.

Disatu sisi, kata Doni kelancaran pelaksanaan pilkada perlu dukungan semua pihak. Dia mengimbau para pasangan calon dan stakeholder terkait di daerah bisa turut membantu menegakan protokol kesehatan. "Kami mengimbau semua pihak di daerah bisa bekerjasama dalam hal ini," ucap Doni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement