JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) mulai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Andi Irfan Jaya dalam penyidikan lanjutan dugaan suap, gratifikasi, dan permufakatan korupsi fatwa Mahkamah Agung (MA) terpidana Djoko Tjandra. Penyidikan lanjutan terhadap mantan politikus Nasdem tersebut dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seturut protokol pencegahan Covid-19. Jaksa...
Berita Lainnya