Jumat 18 Sep 2020 21:03 WIB

Bekasi Perketat Protokol di Tempat Ibadah

Pemkot Bekasi juga membatasi kegiatan malam untuk mencegah Covid-19.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Teguh Firmansyah
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Foto: Uji Sukma Medianti
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memperpanjang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) di wilayahnya.  Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah mengeluarkan edaran kepada Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bekasi, Ketua PCNU Kota Bekasi, PD Muhammadiyah, para Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama di Kota Bekasi.

Surat yang berlaku per 17 September 2020 itu, menegaskan kepada seluruh warga masyarakat, untuk menaati protokol kesehatan termasuk di tempat ibadah. “Melakukan pembersihan dan penyemprotan desinfektan secara berkala di area rumah ibadah untuk upaya sterilisasi penyebaran Covid-19 dan penggunaan masker di tempat ibadah sejak ke luar rumah dan selama berada di area rumah ibadah,” jelas Pepen, di Kota Bekasi, Jumat (18/9).

Baca Juga

Selain tidak boleh melakukan kontak fisik seperti bersalaman, apabila ada jamaah yang terindikasi gejala batuk, flu, pilek, demam tinggi untuk segera memeriksakan diri ke puskesmas, klinik atau pelayanan kesehatan lainnya.

Adapun, keluarnya surat edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : SE.15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.

Politikus Partai Golkar ini, mengaku tidak akan membatasi gerak gerik warganya kendati DKI Jakarta kembali  menerapkan pengetatan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB). Menurut Pepen yang paling utama adalah warga harus disiplin menggunakan masker dan jaga jarak fisik. Meski tak menerapkan jam malam, namun ia tetap akan membubarkan warganya yang masih berkerumun di ruang publik di atas jam 21.00 WIB.

"Itu (resto) kita sesuaikan dengan tutupnya mal jam 9 malam, setelah itu boleh melakukan drive thru, hiburan dari jam 2 pagi ke jam 11 malam, kita kurangi," tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement