Jumat 18 Sep 2020 20:56 WIB

Penindakan Pelanggaran Covid-19 Diperketat

Luhut memerintahkan sinergi Polri-TNI dalam pengetatan kedisplinan warga.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Pemerintah akan melakukan pengetatan kedisiplinan warga khususnya di sembilan kota provinsi prioritas.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Pemerintah akan melakukan pengetatan kedisiplinan warga khususnya di sembilan kota provinsi prioritas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan penanganan Covid-19 akan bisa diselesaikan dengan baik. Salah satu caranya adalah dengan melakukan pengetatan kedisiplinan warga khususnya di sembilan kota provinsi prioritas.

Luhut menjelaskan, ia memerintahkan sinergi antara Polri dan TNI bisa diperkuat lagi khususnya di sembilan provinsi prioritas tersebut. Ia mengatakan pengetatan kedisplinan warga akan diberlakukan mulai saat ini.

Baca Juga

"Dua pekan mendatang akan kami rumuskan bagaimana mendorong agar perubahan perilaku masyarakat bisa lebih cepat dan mereka patuh akan protokol kesehatan," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Jumat (18/9).

Luhut tak menampik dalam tiga bulan mendatang merupakan masa kritis bagi indonesia. Sebab, vaksin baru bisa disebar pada rentang waktu Desember 2020 hingga Januari 2021. "Kita perlu melakukan upaya tegas untuk mengubah perilaku masyarakat. Karena tiga bulan ini akan masuk masa kritis kita," ujar Luhut.

Kepala Staff Angkatan Darat, Jenderal Andika Perkasa menjelaskan keterlibatan TNI untuk membantu Polri dalam menindak masyarakat sudah dilakukan sejak Maret lalu. Namun, saat ini ada penambahan personil di beberapa kota dan provinsi agar penegakan kedisiplinan bisa lebih baik.

"Kami memang fungsinya adalah membantu Polri karena mereka yang punya wilayah jurisdiksi. Namun untuk di Jakarta sendiri saja, sudah dikerahkan 6.000 personil. Kami berharap langkah ini juga bisa menekan angka penularan," ujar Andika.

Wakil Kepala Kepolisian RI, Gatot Eddy Pramono menjelaskan ke depan Polri akan lebih giat melakukan peneritban masyarakat. Ia mengatakan Polri akan lebih bertindak tegas khususnya pada kerumuman masyarakat dan tempat tempat yang di luar mendapat kelonggaran beroperasi.

Ia merinci, dari 14 September hingga 17 September 2020 ini jumlah pelanggaran mencapai 452.869 orang. Lalu terdapat 34 ribu lokasi yang juga melanggar kepatuhan protokol kesehatan. Dari pelanggaran tersebut terkumpul denda sebanyak Rp 369 juta.

"Secara bersama sama kedepan akan ada kekurangan kami perbaiki kedepannya. Kami berusaha agar masyakat patuh," ujar Gatot.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement