Jumat 18 Sep 2020 18:05 WIB

Tendangan Anggota Satpol-PP Ini Berbuntut Panjang

Insiden tentangna anggota Satpol PP terjadi saat HMI MPO Cabang Bogor menggelar demo.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Agus Yulianto
Aksi demontrasi dilakukan Himpunan Mahasiswa Islam Bogor (HMI) (Ilustrasi)
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Aksi demontrasi dilakukan Himpunan Mahasiswa Islam Bogor (HMI) (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Insiden tendangan anggota Satpol-PP Kabupaten Bogor kepada masa aksi demonstrasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Bogor di kawasan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor pada Kamis (17/9), berbuntut panjang. Insiden tersebut diseret ke ranah hukum.

Kuasa Hukum HMI MPO Cabang Bogor Akhmad Hidayat menyebut tindakan oknum Satpol-PP Kabupaten Bogor itu telah melanggar konstitusi. Sehingga, HMI MPO melaporkan inside itu ke Polres Bogor.

"Menurut kami oknum itu sudah ada niat melukai, makannya pasal yang kami tuduhkan 351 dan atau 170 KUHP tentang Penganiayaan," ujar Akhmad saat dikonfirmasi, Jumat (18/9).

Dia menjelaskan, laporan itu telah dalam proses penyelidikan Polres Bogor. Sejak Kamis (17/9) malam, korban telah melakukan visum.

Akhmad menjelaskan, peserta aksi sebenarnya hanya sebanyak 30 orang. Namun, sejumlah peserta mendapatkan perlakuan kekerasan berupa tendangan.

Diketahui, sempat viral anggota Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan tendang ke mahasiswa HMI MPO cabang Bogor saat menggelar aksi demonstrasi di kawasan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor. Aksi itu telah berlangsung sejak siang hingga sekitar pukul 15.00 WIB.

Sebuah video berdurasi 2.09 menit, memperlihatkan saat puluhan mahasiswa melakukan unjuk rasa dengan memanjat pagar yang dijaga ketat aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol-PP Kabupaten Bogor. Namun, terjadi aksi saling dorong-dorongan pihak keamanan pintu masuk menuju kantor bupati Bogor.

"Jadi satu orang korban dan saksinya lima orang sebetulnya korban juga," kata dia.

Disinggung menegenai tidak diizinkannya menggelar aksi, Akhmad mengatakan, mereka hanya ingin menyampaikan aspirasi. Oleh karena itu, Ia mengelak bawah Polres Bogor tak memberikan izin untuk turun aksi.

"Sebetulnya bukan izin, hanya pemberitahuan tidak boleh. Tetapi kan aspirasi selama tidak menyalahi prosedur hukum tidak masalah. Kita juga terapkan protokol keshatan," ucapnya.

Polres Bogor telah mengeluarkan surat untuk menolak izin aksi tersebut. Sebab, aksi itu bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) No.60/2020 tentang Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra-Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menjelaskan, pihaknya tetap memberikan pengamanan. Bersama dengan Satpol-PP Kabupaten Bogor, pihaknya tetap mengawal aksi agar berlangsung dengan tertib.

Namun, Roland menyayangkan, dalam pengamanan para demonstran yang sedang menyampaikan aspirasinya tersebut terjadi aksi yang tidak diharapkan. Dia mengatakan, telah memperoleh laporan terkait aksi kekerasan yang dialami oleh peserta aksi.

“Kami telah menerima Laporan Polisi dari korban yang melakukan aksinya kemarin, dan saat ini kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut," tutur Roland.

Sementara, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridallah mengaku, prihatin dengan kejadian tersebut. Dia menjelaskan, seharusnya aksi demonstrasi yang mengundang kerumunan tanpa protokol kesehatan tersebut tidak diperkenankan.

Kemdati demikian, Agus menyampaikan, permohonan maaf terkait tendangan yang dilayangkan anggotanya kepada peserta aksi. Dia menegaskan, akan segera melakukan penyelidikan secara internal.

"Kami sedang melakukan pendalaman secara internal terhadap insiden yang melibatkan Satpol-PP Kabupaten Bogor dan akan menyampaikan secepat mungkin hasil dari pendalaman yang dilakukan," ucap Agus.

 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement