Jumat 18 Sep 2020 17:22 WIB

Kejakgung Periksa Andi Irfan di Rutan KPK

Pemeriksaan dilaksanakan untuk kali pertama sejak Andi Irfan berstatus tersangka.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Tersangka kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/9/2020). Andi Irfan Jaya diperiksa KPK sebagai tersangka terkait kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Andi diduga berkerja sama dengan Pinangki terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/9/2020). Andi Irfan Jaya diperiksa KPK sebagai tersangka terkait kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Andi diduga berkerja sama dengan Pinangki terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) mulai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Andi Irfan Jaya dalam penyidikan lanjutan dugaan suap, gratifikasi, dan permufakatan korupsi fatwa Mahkamah Agung (MA) terpidana Djoko Tjandra. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono mengatakan, sesi penyidikan lanjutan terhadap mantan politikus Nasdem tersebut, terpaksa dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, karena alasan praktis.

“Karena kan di tahan di sana. Jadi meriksanya, di sana,” terang Ali saat ditemui di Gedung Pidsus Kejakgung, Jakarta, pada Jumat  (18/9).

Baca Juga

Menurut Ali, sejak penerapan status darurat pandemi Covid-19, proses penanganan hukum, juga menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Termasuk, soal akses dalam pemeriksaan terhadap tahanan.

Terkait tersangka Andi Irfan, kata Ali, karena sejak ditahan pada Rabu (2/9), dititipkan di Rutan KPK, penyidik dari JAM Pidsus yang memilih untuk menyambangi ruang pemeriksaan di KPK. “Tidak diizinkan kalau dibawa (ke Kejakgung). Aturan dari Dirjen Lapas begitu. Selama ada Covid-19 ini, ada protokol kesehatan di rutan yang begitu,” terang Ali.

Pun kata Ali, tak ada masalah bagi penyidiknya, untuk memeriksa tersanga Andi Irfan, dengan menumpang di KPK. Pola serupa, juga dilakukan tim penyidik Bareskrim Polri saat memeriksa jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam irisan kasus yang sama.

In Picture: Bareskrim Periksa Jaksa Pinangki di Rutan Salemba

photo
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Kejaksaan Agung dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali. - (ANTARA/Galih Pradipta)

Pinangki, tersangka JAM Pidsus dalam penerimaan uang 500 ribu dolar AS (Rp 7,5 miliar), dari terpidana Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa MA. Uang haram tersebut, diberikan Djoko lewat peran tersangka Andi Irfan.

JAM Pidsus menahan Pinangki di Rutan Salemba, cabang Kejakgung, sejak Selasa (11/8). Di kasus yang juga melibatkan Djoko Tjandra di Bareskrim, status Pinangki adalah saksi terkait aliran uang ke sejumlah tersangka jenderal.

Tim Bareskrim Polri, dalam melakukan pemeriksaan terhadap Pinangki, selalu menumpang di Gedung Pidsus, Kejakgung. Alasannya, sama. Karena protokol kesehatan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono, dalam rilis resminya menyampaikan, pemeriksaan tersangka Andi Irfan, sebetulnya belum terkait dengan sangkaan terhadapnya. Kata Hari, tersangka Andi Irfan, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pinangki.

“Pemeriksaan Andi Irfan, dilaksanakan guna melengkapi kekeurangan bahan keterangan, karena terdapat perkembangan fakta-fakta hukum yang harus diklarifikasi,” terang Hari, Jumat (18/9).

photo
Djoko Tjandra - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement