Jumat 18 Sep 2020 16:45 WIB

Hilangkan Bau, Tersangka Mutilasi Sempat Taburkan Bubuk Kopi

Tersangka menaburkan bubuk kopi dan menyemprotkan pengharum ruangan ke dua koper

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Ilustrasi Garis Polisi
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Garis Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan sejumlah fakta mengenai pembunuhan dan mutilasi terhadap pria berinisial RHW (32 tahun). Hal itu terungkap selama proses rekonstruksi yang dilakukan hari ini, Jumat (18/9).

Salah satu fakta yang terungkap adalah kedua tersangka, yakni DAF dan LAS sempat menaburkan bubuk kopi dan menyemprotkan pengharum ruangan ke dua koper dan satu ransel. Hal itu dilakukan untuk menghilangkan bau anyir dari dalam koper serta ransel yang berisi potongan tubuh korban.

Awalnya, tersangka DAF membawa dua koper dan satu ransel berisi potongan tubuh korban yang telah dimutilasi ke lantai 16 Tower Ebony, Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Saat tiba di lokasi, tersangka DAF pun menaburkan bubuk kopi serta menyemprotkan pengharum ruangan ke dalam koper dan ransel tersebut.

"Adegan 33a dia menaburkan kopi di ransel dan koper tersebut termasuk koper sebelumnya," kata seorang penyidik membacakan reka ulang adegan saat rekonstruksi.

"Adegan 33b dia juga menyemprotkan pengharum ruangan ke dalam tas dan ransel," sambungnya.

Adapun tersangka DAF dan LAS membunuh korban lantaran ingin menguasai harta benda milik RHW. Peristiwa itu bermula saat tersangka LAS berkenalan dengan korban melalui aplikasi pencarian jodoh, Tinder.

Keduanya pun kemudian membuat janji temu di sebuah apartemen di wilayah Pasar Baru, Jakarta Pusat pada tanggal 7 September 2020. Tersangka DAF dan LAS yang mengetahui bahwa korban cukup kaya akhirnya merencanakan pembunuhan terhadap korban.

Pada tanggal 9 September 2020, tanpa sepengetahuan korban, tersangka DAF bersembunyi di dalam kamar mandi apartemen yang disewa korban. Saat korban sedang berhubungan intim dengan tersangka LAS, tersangka DAF membunuh korban dengan cara memukul kepalanya menggunakan batu bata sebanyak tiga kali dan menusuknya dengan pisau sebanyak tujuh kali.

Selanjutnya, kedua tersangka memutilasi tubuh korban menjadi 11 bagian agar mudah dipindahkan. Potongan-potongan tubuh korban itu dibungkus kantong plastik dan ditaruh di dalam dua koper serta satu ransel.

Korban diketahui menghilang sejak tanggal 9 September 2020. Setelah beberapa hari tidak ada kabar dari korban, pihak keluarga korban pun membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 12 September 2020. Namun, korban akhirnya ditemukan meninggal dunia di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement