Jumat 18 Sep 2020 16:34 WIB

Rilis Draf Standar PAUD, BSNP Eksplisitkan Antidiskriminasi

Draf mengakomodasi kemerdekaan peserta didik PAUD untuk bermain

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Gita Amanda
Siswa Penddidikan Anak Usia DIni (PAUD), (ilustrasi). Badan Standar Nasional Pendidikan menyusun draf Permendikbud tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Standar Pendidikan Jarak Jauh (PJJ).
Foto: Thoudy Badai
Siswa Penddidikan Anak Usia DIni (PAUD), (ilustrasi). Badan Standar Nasional Pendidikan menyusun draf Permendikbud tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Standar Pendidikan Jarak Jauh (PJJ).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Standar Nasional Pendidikan menyusun draf Permendikbud tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Standar Pendidikan Jarak Jauh (PJJ). Ketua BSNP Abdul Mu'ti mengatakan terdapat sejumlah hal baru tercantum dalam draf ini.

Terkait Draf Standar Pendidikan PAUD, diusulkan untuk merevisi Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan PAUD. "Karena hasil pemantauan BSNP tentang standar PAUD tersebut menunjukkan bahwa beberapa hal pengaturan dalam standar perlu diperbaharui," akta Mu'ti dalam telekonferensi, Jumat (18/9).

Hal yang baru dalam draf ini antara lain adalah lebih mengedepankan kesejahteraan peserta didik (wellbeing, termasuk mencegah tindakan diskriminatif, perundungan dan pelecehan seksual. Selain itu, draf ini juga secara eksplisit mengamanatkan peranan orang tua dalam pendidikan anak.

"Jadi eksplisit disebutkan bahwa PAUD harus bebas dari pelecehan seksual, perundungan dan diskriminasi," kata Anggota BSNP, Kiki Yuliati.

Selain itu, di dalam draf ini juga disebutkan Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA) disusun secara lebih fleksibel berdasarkan tingkat pertumbuhan anak. Kiki menjelaskan, BSNP juga mengamanatkan agar kurikulum PAUD tidak lagi menggunakan Kompetensi Inti (KI) atau Kompetensi Dasar (KD).

"Tapi disusun dengan lebih lentur sehingga memungkinkan kegiatan PAUD itu lebih kontekstual pada lingkungan masing-masing. Jadi itu perubahan yang sangat mendasar dari standar PAUD dan secara eksplisit menekankan peran keluarga, baik dalam proses pendidikan maupun dalam pengelolaan satuan PAUD," kata dia lagi.

Draf ini juga mengakomodasi kemerdekaan peserta didik PAUD untuk bermain dalam proses belajar untuk mendapatkan pengalaman. Kiki menjelaskan, dengan tidak adanya KI KD diharapkan memungkinkan kurikulum disusun dengan berbagai model yang akan dilaksanakan guru di PAUD.

Sementara itu, Mu'ti berharap agar draf ini bisa segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menjadi Permendikbud. Sebab, ia menilai selesainya draf ini menjadi Permendikbud sangat ditunggu oleh masyarakat.

"Dan diharapkan dapat memberikan klarifikasi serta penjelasan yang lebih lengkap, yang mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi seluruh masyarakat," kata Mu'ti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement