Jumat 18 Sep 2020 02:46 WIB

Berkas Jaksa Pinangki Dilimpahkan, Ini Tanggapan KPK

Wakil Ketua KPK mengatakan informasi masyarakat seharusnya tak dikesampingkan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari bakal segera diajukan ke persidangan. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, berkas kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang dari terpidana Djoko Tjandra tersebut, sudah lengkap dan dinyatakan P-21.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korups (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan  dalam pemberantasan korupsi aparat penegak hukum seharusnya tidak mengesampingkan data, informasi, dan saran dari elemen masyarakat. Sebelumnya, masyarakat, MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) baru saja menyerahkan sejumlah bukti baru terkait kasus Pinangki kepada KPK 

Baca Juga

"Seharusnya semua aparat penegak hukum dalam pmberantasan korupsi, tidak begitu saja mengenyampingkan segala data, informasi, saran dan masukan dari masyarakat karena itu memang amanah Undang-undang sebagai strategi pemberantasan korupsi di negeri ini," kata Nawawi, Kamis (17/9).

Karena , lanjut Nawawi, hal tersebut diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No/31/1999. Aturan itu, kata Nawawi memberi ruang sekaligus mengamanahkan besarnya arti peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di negeri ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 41, 42, Juncto PP No.71/2000.

Nawawi mengatakan peran serta itu ditegaskan dalam Pasal 41 UU Tipikor, yakni dapat berwujud seperti hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi. 

"Termasuk didalamnya hak untuk memyampaikan saran dan pendapat yang bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi," katanya.

Lebih lanjut, menurut Nawawi Aparat penegak hukum hukum dalam pemberantasan korupsi  berkewajiban untuk menelaah segala informasi yang diberikan oleh masyarakat. "Termasuk KPK tentu saja, berkewajiban untuk mempelajari dan menelaah segala sesuatu yang diberikan sebagai informasi oleh masyarakat tersebut," ujarnya.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyerahkan bukti baru terkait rangkaian perkara yang melibatkan Djoko Soegiarto Tjandra.  Dalam bukti baru yang Boyamin  mengatakan ada penyebutan istilah 'king maker' di dalam perbincangan antara Jaksa Pinangki Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra, dan Pengacara Anita Kolopaking.

"Salah satu yang mengejutkan dan ini adalah hal yang baru yaitu ada penyebutan istilah King Maker dalam pembicaraan-pembicaraan itu antara PSM, ADK dan JST juga," kata Boyamin di Gedung KPK Jakarta, Rabu (16/9).

Boyamin mengungkapkan bukti terkait 'King Maker' ini tidak bisa dibawa  ke Kepolisian maupun Kejaksaan. Pasalnya kasus Djoko Tjandra di dua institusi itu bakal segera selesai tahap penyidikan.

"Karena kejagung udah buru-buru cepat selesai, PSM udah P21. Di Bareskrim juga nampaknya bentar lagi segera berkasnya diserahkan kembali ke Kejagung," ujar Boyamin.

Boyamin berharap bukti yang dia serahkan itu dapat didalami oleh lembaga antirasuah. Ia pun kembali meminta agar KPK mengambilalih kasus Djoko Tjandra.

"Kalau toh supervisi udah terlalu ketinggalan, ya saya minta untuk ambil alih. Tapi melihat nama King Maker itu kemudian saya minta dilakukan penyelidikan baru tersendiri yg ditangani oleh KPK untuk meneliti king maker itu siapa. Karena dari pembicaraan itu terungkap nampaknya di situ ada istilah king maker," katanya.

Selain istilah "king maker", MAKI juga menyerahkan bukti tambahan berkenaan dengan istilah 'Bapakmu' dan 'Bapakku'. Dalam istilah 'Bapakmu-Bapakku', disebutkan beberapa inisial seperti T, DK, BR, HA, SHD dan R dalam perbincangan Jaksa Pinangki dengan mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dalam rencana pengurusan fatwa hukum di Mahkamah Agung (MA). 

"Mudah-mudahan dengan bahan itu, nanti KPK mampu membuat benang merah dari tiga clue 'Bapakku-Bapakmu', kemudian berkaitan dengan inisial, berkaitan dengan P mengajak R untuk ketemu pimpinan, terkahir terkait dengan fatwa dan grasi," kata Boyamin.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement