Kamis 17 Sep 2020 20:34 WIB

KPAI Minta Konten Kampanye Pilkada di Medsos Ramah Anak

KPAI meminta jangan sampai anak-anak terpapar dengan ekspresi kebencian.

Ilustrasi Media Sosial. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Jasra Putra meminta agar tim pasangan calon kepala daerah dapat mendesain konten kampanye di dunia maya, terutama media sosial, yang ramah anak.
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Media Sosial. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Jasra Putra meminta agar tim pasangan calon kepala daerah dapat mendesain konten kampanye di dunia maya, terutama media sosial, yang ramah anak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Jasra Putra meminta agar tim pasangan calon kepala daerah dapat mendesain konten kampanye di dunia maya, terutama media sosial, yang ramah anak. "Pastikan kontennya positif dan edukatif... Jangan mereka terpapar dengan ekspresi kebencian," kata Jasra dalam webinar bertema "Pilkada Ramah Anak", Kamis (17/9).

Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak itu mengatakan terdapat tren dalam beberapa waktu terakhir konten di medsos bertebaran ujaran kebencian yang tidak baik dikonsumsi anak. Menurut dia, anak di masa kini banyak yang sudah melek internet yaitu sekitar angka 13 juta. 

Baca Juga

Bukan tidak mungkin mereka terpapar konten-konten negatif kampanye yang tidak sehat. "Mereka akan menyaksikan langsung konten misalnya video dan foto yang diproduksi tim kampanye," katanya.

Sementara itu, kata dia, anak yang tidak memiliki akses terhadap konten internet juga dapat terdampak Pilkada serentak. Setidaknya total seluruh anak baik yang terkoneksi internet atau tidak sekira 83 juta anak.

 

Ia mengatakan puluhan juga anak di Indonesia itu sangat rentan terlibat dalam kegiatan mobilisasi massa terlebih di masa wabah Covid-19 yang sangat rentan bagi mereka. Bahkan, banyak dari mereka yang belum memiliki hak pilih dapat dilibatkan dalam kegiatan politik.

Karena itu, Jasra mengingatkan pentingnya setiap pihak turut mengawasi berlangsungnya Pilkada tahun ini. Jika ditemukan pelanggaran terkait mobilisasi anak dan sejenisnya bisa melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu setempat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Kalau ada aduan masuk di kabupaten/kota dengan anak terlibat dalam kampanye kita berharap ini bisa dilaporkan ke Bawaslu, tidak harus ke KPAI. Bisa juga dikoordinasikan ke KPAI jika butuh tindakan lanjut," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement