Kamis 17 Sep 2020 16:02 WIB

Tiga Tujuan Wakaf

Wakaf memiliki tiga tujuan.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Tiga Tujuan Wakaf . Foto: Ilustrasi Tanah Wakaf
Foto: dok. Republika
Tiga Tujuan Wakaf . Foto: Ilustrasi Tanah Wakaf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Wakaf Indonesia (BWI) melalui Wakil Sekretaris BWI, Fahruroji menjelaskan ada tiga tujuan wakaf. Di antaranya wakaf untuk ibadah, sosial dan ekonomi.

Fahruroji menerangkan, wakaf untuk ibadah memiliki tujuan demi mengharapkan ridho Allah SWT. Serta mengharapkan pahala yang terus mengalir. Sementara wakaf untuk tujuan sosial memiliki beberapa tujuan, diantaranya untuk menyediakan fasilitas umum, sarana dan kegiatan ibadah, dakwah, pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga

"Serta untuk memberikan bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, pengembangan sumber daya manusia atau pemberian beasiswa," kata Fahruroji saat menjadi narasumber webinar nasional tentang 'Urgensi Revisi UU Wakaf Dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional Pasca Covid-19', Kamis (17/9).

Ia menerangkan, wakaf untuk tujuan ekonomi juga memiliki beberapa tujuan. Yakni untuk permodalan, lapangan pekerjaan, mengatasi kemiskinan, meningkatkan ekonomi umat dan mengurangi beban anggaran negara.

Ia juga menjelaskan bahwa wakaf sebagai salah satu pilar ekonomi Islam untuk memajukan kesejahteraan umum yang memiliki fleksibilitas dalam pengembangannya. Wakaf merupakan instrumen sosial dan komersial.

"Kemajuan peradaban Islam ditopang dengan kemajuan wakaf di mana wakaf produktif menjadi arus utama dalam pengelolaan wakaf," ujarnya.

Fahruroji mengatakan, wakaf untuk kepentingan jangka menengah dan jangka panjang. Pokok harta wakaf ditahan untuk dikelola atau dimanfaatkan bagi kesejahteraan umum. Maka untuk mengoptimalkan tujuan wakaf, wakaf perlu diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Webinar nasional tentang 'Urgensi Revisi UU Wakaf Dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional Pasca Covid-19' ini diselenggarakan oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) pada Kamis (17/9). Webinar ini dihadiri sejumlah narasumber di antaranya Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf Kemenag Zainuri, Anggota Komisi VIII DPR RI KH Bukhori Yusuf dan Ketua Bidang Pengembangan Zakat dan Wakaf DPP IAEI Prof Dian Masyita.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement