Kamis 17 Sep 2020 14:02 WIB

Seluruh Ruangan di Gedung G Balai Kota Disemprot Disinfektan

Gedung Blok G Balai Kota akan dibuka lagi pada 21 September mendatang.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat bekerja di Gedung Blok G Balai Kota DKI Jakarta
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat bekerja di Gedung Blok G Balai Kota DKI Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 40 petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta  dan Sudin Gulkarmat Jakarta Pusat, Kamis (17/9), melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan Gedung Blok G Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Kasudin Gulkarmat Jakarta Pusat, Asril Rizal mengatakan, seluruh ruangan yang ada di 23 lantai Gedung Blok G ini disemprot cairan disinfektan selama tiga hari berturut-turut, mulai Kamis (17/9) hingga Sabtu (20/9), guna mensterilkan area gedung dari penyebaran virus korona.

"Mulai lantai satu hingga 23 Gedung Blok G disemprot cairan desinfektan setiap pagi untuk memastikan tidak ada virus Covid-19," kata Asril.

Ia menambahkan, Gedung Blok G Balaikota akan kembali digunakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, pada Senin, 21 September mendatang. "Kami mengimbau aparatur dan warga yang datang ke Balaikota menerapkan protokol kesehatan guna memutus penyebaran Covid-19," ujar dia.

Sebelumnya Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan akan menutup Gedung Blok G Balai Kota selama 3 hari berturut-turut mulai Kamis (17/9) hingga Sabtu (19/9). Gubernur Anies menegaskan penutupan satu gedung tersebut sebagai langkah penegakan Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 pasal 9 ayat (2) huruf f.

Dalam aturan tersebut ditegaskan, Pimpinan/pekerja di tempat kerja/kantor yang ditemukan terpapar Corona Virus Disease (Covid-19), wajib melakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja. Yaitu dengan melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor paling sedikit 3x24 jam.

"Pemprov DKI Jakarta khusus di Gedung G ini, di Balai Kota akan ditutup. (Penutupan ini) bukan karena kasus pak Sekda, tapi karena tadi pagi ditemukan ada dua orang pejabat, salah satunya pejabat eselon 2 yang terpapar (dan terkonfirmasi) positif dan ada beberapa yang sedang menunggu hasil sore ini. Tapi satu sudah terkonfirmasi positif," ucap Gubernur Anies di Balai Kota pada Rabu (16/9).

Gubernur Anies menekankan wabah Covid-19 di DKI Jakarta dapat menimpa siapa saja, di mana saja, dan kapan saja. Karena itu, Gubernur Anies berharap upaya penegakan peraturan tersebut dapat memutus mata rantai penularan, sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Sesuai dengan peraturan, bila ada yang ditemukan positif di sebuah kantor maka 1 gedung tutup selama 3 hari. Jadi gedung blok G di DKI Jakarta pada Kamis, Jumat, Sabtu akan tertutup dan tidak digunakan. Kita menjalankan yang menjadi bagian dari Peraturan Gubernur," tegas Anies.

Selain melakukan penutupan selama tiga hari berturut-turut, Gubernur Anies dalam Pergub nomor 88 tahun 2020 juga menekankan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi dan lingkungan tempat kerja/kantor yang dilakukan secara berkala selama masa PSBB.

Pencegahan tersebut dengan cara membersihkan lingkungan tempat kerja; melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat kerja. Dan menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement