Kamis 17 Sep 2020 13:55 WIB

DPR akan Panggil Kampus dengan Ospek Bermasalah

Kampus negeri disinyalir membuat aturan yang melanggar prinsip demokrasi .

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih.
Foto: DPR
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menegaskan pihaknya akan memanggil beberapa kampus yang disinyalir melanggar ketentuan terkait kegiatan ospek. Kegiatan ospek mestinya sesuai dengan peraturan yang ada dalam Panduan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) tahun 2020.  

"Berita yang beredar, kampus negeri disinyalir membuat aturan yang melanggar prinsip demokrasi dan asas humanis bagi mahasiswa baru," kata Fikri, dalam keterangannya, Kamis (17/9).

Fikri menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan silang kepada regulator, yakni Direktorat Jenderal Pendidikan tinggi Kemendikbud RI yang menerbitkan aturan terkait PKKMB di kampus. "Kita akan cross-check apakah Panduan PKKMB 2020 yang diterbitkan, sudah disosialisasi dengan baik ke kampus-kampus, dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan," kata dia lagi.

Pedoman PKKMB tahun 2020, lanjut Fikri, setidaknya memuat tiga asas pelaksanaan. Pertama, asas keterbukaan, yaitu semua kegiatan penerimaan mahasiswa baru dilakukan secara terbuka, baik dalam hal pembiayaan, materi/substansi kegiatan, berbagai informasi waktu maupun tempat penyelenggaraan kegiatan.  

Kedua, yakni asas demokratis, yaitu semua kegiatan dilakukan dengan berdasarkan kesetaraan semua pihak. Tentunya, dengan menghormati hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat dalam kegiatan penerimaan mahasiswa baru tersebut.

Asas ketiga yakni humanis, yaitu kegiatan penerimaan mahasiswa baru dilakukan berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab, dan prinsip persaudaraan serta anti kekerasan. "Dari ketiga asas tersebut kita temui antara lain soal pelanggaran atas hak demokrasi mahasiswa, seperti pada kasus pakta integritas mahasiswa baru di UI," kata Fikri.  

Di dalam pemberitaan, disebutkan pakta integritas yang harus diteken mahasiswa baru di kampus Universitas Indonesia (UI). Isi dari pakta integritas antara lain larangan untuk tidak terlibat dalam politik praktis yang mengganggu tatanan akademik dan bernegara.

Selain itu dituliskan juga agar mahasiswa tidak melaksanakan dan/atau mengikuti kegiatan yang bersifat kaderisasi/orientasi studi/latihan/pertemuan yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan yang tidak mendapat izin resmi dari pimpinan fakultas dan/atau pimpinan universitas Indonesia.  

Walaupun kemudian pihak UI meralat pakta tersebut dan berdalih yang beredar di media bukanlah pakta integritas yang asli. "Pakta integritas yang harus diteken tersebut berpotensi mendistorsi kreatifitas dalam berpendapat dan mengembangkan potensi skill di luar akademisnya," ujar politisi PKS ini.

Selain itu, belakangan beredar video viral tentang senior kampus yang memarahi juniornya saat pelaksanaan PKKMB secara daring di kampus Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Meskipun melalui daring, hal itu dikecam karena merupakan bentuk kekerasan verbal.

Fikri menilai, segala macam bentuk kekerasan dan pemaksaan, baik secara fisik, verbal pada prinsipnya telah melanggar asas humanis. Ia menegaskan, perilaku tersebut harus ditindak karena mencederai intelektualitas.  

"Sudah tidak zamannya mempraktikkan senioritas, pemaksaan kehendak, dan pengekangan intelektual,  kita harus buktikan bahwa kampus adalah sumber pencetak intelektual," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement