Kamis 17 Sep 2020 10:23 WIB

7 Pegawai Terpapar Covid-19, ASN Wali Kota Jaksel WFH

Para ASN harus bekerja dengan tidak meninggalkan rumah masing-masing.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi Apartur Sipil Negara (ASN)
Foto: mgrol100
Ilustrasi Apartur Sipil Negara (ASN)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah tujuh pegawai ditemukan  positif Covid-19, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan memberlakukan bekerja dari rumah (WFH) untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) lingkungan Kantor Wali Kota Jaksel. Hal tersebut dilakukan sebagai pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan kantor.

Pemberlakukan WFH untuk seluruh ASN di lingkungan Kantor Wali Kota disampaikan sesuai instruksi Wali Kota Jakarta Selatan mulai Kamis (17/9) hingga Jumat (18/9). "Iya kita berlakukan bekerja dari rumah, selama tiga hari itu kantor dilakukan sterilisasi," ujar Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah Matali, Kamis (17/9).

Baca Juga

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) wali kota dengan Nomor 44/SE/2020 yang diterbitkan oleh Sekretaris Kota Jakarta Selatan pada Rabu (16/9). Dalam surat tersebut meminta setiap Kepala Unit Perangkat Daerah untuk menginstruksikan pegawai di bawah pimpinannya untuk melaksanakan tugas kedinasan secara WFH dan memberhentikan aktivitas bekerja dari kantor (WFO). Bahan-bahan pekerjaan yang masih berada di kantor bisa diambil pada Kamis (17/9) pagi dengan koordinasi.

Meski bekerja dari rumah, para ASN tetap diberikan ketentuan yang juga tertulis di SE tersebut. Di antaranya tidak meninggalkan rumah masing-masing, menyampaikan laporan pekerjaan yang telah dilaksanakan kepada atasan sistem e-kinerja pada hari itu juga.

Para ASN juga diminta untuk menampilkan wajah dan badan sebagai bukti presensi, serta tetap menggunakan pakaian dinas lengkap. Waktu bekerja paling sedikit tujuh jam 30 menit, dan menampilkan informasi tempat tinggal dan waktu sebenarnya.

Sementara itu, kantor yang mengadakan pelayanan, seperti Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kebayoran Baru dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bisa memberikan pelayanan secara minimal kepada masyarakat. Selanjutnya, akan ada pengaturan lebih lanjut dari kepala unit masing-masing.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement