Kamis 17 Sep 2020 06:18 WIB

Rekonstruksi Penusukan Syekh Ali Jaber Digelar Hari Ini

Saat ini tempat untuk kegiatan atau TKP masih ada dan dijaga oleh anggota.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Andi Nur Aminah
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan perihal penangkapan Djoko Tjandra di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (30/7).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan perihal penangkapan Djoko Tjandra di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (30/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidik mengagendakan akan melakukan rekonstruksi kasus penusukan Syekh Ali Jaber, Kamis (17/9) di tempat kejadian perkara (TKP), Bandar Lampung. Nantinya, tersangka AA (24) akan dihadirkan untuk melakukan adegan tersebut.

"Ya penyidik akan lakukan rekonstruksi kasus penusukan Syekh Ali Jaber besok (hari ini). Artinya sampai saat ini tempat untuk kegiatan atau TKP masih ada dan dijaga oleh anggota untuk dilakukan rekonstruksi," katanya di Mabes Polri, Rabu (16/9).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan pada prinsipnya kepolisian serius dan akan segera menyelesaikan berkas perkara. "Kami serius dan akan selesaikan berkas perkara ini ke Kejaksaan Tinggi Lampung," kata dia.

Sebelumnya diketahui, pendakwah sekaligus ulama terkenal Syekh Ali Jaber ditikam orang tidak dikenal saat sedang mengisi acara wisuda hafidz Quran di Masjid Falahudin, Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung pada Ahad (13/9) sore. Syekh Ali terkena luka tikaman pada bagian lengan.

Pelaku berinisial AA berhasil diamankan oleh jamaah dan kemudian membawanya ke kantor polisi. Polisi juga menyita berbagai barang bukti salah satunya senjata tajam yang digunakan pelaku.

Dari keterangan keluarga pelaku kepada polisi, pelaku disebut sudah mengalami gangguan kejiwaan sejak lama. Meski begitu, pihak Kepolisian masih terus mendalami pengakuan keluarga pelaku termasuk motif penusukan itu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement