Kamis 17 Sep 2020 06:10 WIB

15 Hotel di Jakpus Siap Tangani Pasien Covid-19 tanpa Gejala

Isolasi pasien Covid-19 di hotel akan ditanggung biayanya oleh pemerintah.

Rep: Eva Rianti / Red: Ani Nursalikah
15 Hotel di Jakpus Siap Tangani Pasien Covid-19 tanpa Gejala. Ilustrasi
Foto: Republika/Thoudy Badai
15 Hotel di Jakpus Siap Tangani Pasien Covid-19 tanpa Gejala. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 15 hotel bintang dua dan tiga dikabarkan siap menjadi lokasi isolasi pasien Covid-19 dengan kategori orang tanpa gejala (OTG) yang akan melakukan isolasi. Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengatakan, sudah menerima laporan terkait belasan hotel yang akan dijadikan tempat karantina pasien Covid-19 tersebut. 

"Yang sudah didata di wilayah Jakarta Pusat, tapi laporan terakhir dari Sudin Pariwisata baru 15 hotel yang siap," ujar Irwandi saat dikonfirmasi, Rabu (16/9).

Baca Juga

Irwandi menyebut, sebenarnya berkoordinasi dengan 25 hotel untuk digunakan sebagai tempat isolasi pasien OTG. Namun, baru 15 hotel yang dinyatakan siap digunakan untuk tempat isolasi pasien Covid-19.

"Sebanyak 15 yang sudah positif (jadi tempat isolasi) menurut Sudin Pariwisata, yang 10 masih belum positif," kata Irwandi. 

Nantinya, pasien Covid-19 yang kurang mampu dan melakukan isolasi di hotel akan ditanggung biayanya oleh pemerintah. "'Isolasinya akan ditanggung oleh pemda. Kami khususkan kepada mereka yang kurang mampu," ujarnya.

Irwandi menegaskan, tujuan hotel jadi ruang karantina adalah agar pasien positif Covid-19 dengan gejala ringan tidak melakukan isolasi mandiri di rumah. Hal itu sesuai perintah dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berupa pelarangan melakukan isolasi mandiri di lingkungan rumah. 

Perintah itu tertuang dalam Pasal 10 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement