Rabu 16 Sep 2020 23:18 WIB

40 Warga Mamuju Terjaring Operasi Yustisi Covid-19

Warga yang melanggar diberikan teguran secara tertulis.

Satgas gabungan menjaring warga tidak memakai masker saat digelar Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di Pusat Kota Lhokseumawe, Aceh, Rabu (16/9/2020). Operasi itu menerapkan sanksi sosial cabut rumput dan membersihkan sampah bagi warga tidak bermasker untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 yang terus meningkat di Aceh.
Foto: RAHMAD/ANTARA
Satgas gabungan menjaring warga tidak memakai masker saat digelar Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di Pusat Kota Lhokseumawe, Aceh, Rabu (16/9/2020). Operasi itu menerapkan sanksi sosial cabut rumput dan membersihkan sampah bagi warga tidak bermasker untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 yang terus meningkat di Aceh.

REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU -- Sebanyak 40 warga di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, terjaring operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Kapolres Mamuju Komisaris Besar Polisi Minarto, di Mamuju, Rabu, mengatakan 40 warga yang terjaring operasi yustisi penegakan disipilin protokol kesehatan pencegahan Covid-19 itu langsung diberikan teguran secara tertulis

"Operasi penegakan disiplin protokol kesehatan yang kami laksanakan bersama Kodim 1418 Mamuju dan Satpol PP pada hari ketiga hari ini berhasil menjaring 40 pelanggar dari berbagai kalangan yang didominasi oleh warga yang mengendarai roda dua dan roda empat serta angkutan umum," kata Minarto.

Baca Juga

Mereka kemudian dibuatkan surat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan serupa. Para pelanggar juga diberikan masker dan diimbau agar menggunakan masker pemberian tersebut setiap ke luar rumah sebagai salah satu cara mencegah penyebaran Covid-19.

Selain diberikan surat teguran dan membuat surat pernyataan, kata dia, para pelanggar Peraturan Bupati Mamuju Nomor 18 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, juga diminta menghafal Pancasila dan tindakan mental ideologi di tempat.

"Kegiatan ini merupakan salah satu implementasi dari keluarnya PerbupNomor 18 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, sehingga diperlukan aksi penertiban untuk membangun kesadaran masyarakat," kata Minarto.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement