Rabu 16 Sep 2020 22:24 WIB

Penganiaya Ibu Kandung Jadi Tersangka

Pelaku penganiayaan terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Jafkhairi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Polres Maluku Tengah (Malteng)  menetapkan PH alias Patrik (22), seorang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap ibu kandungnya di Desa Waraka, Kecamatan Elpaputih sebagai tersangka. Pelaku terancam penjara di atas lima tahun.

"Penyidik unit Reskrim Polsek Teluk Elpaputih yang didukungSatreskrim Polres Maluku Tengah, resmi menetapkannya sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 12 tahun 1951 tentang sajam subsider pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana," kata Kapolres Malteng, AKBP Rositah Umasugi yang dihubungi dari Ambon, Rabu.

Baca Juga

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi membuat penyidik langsung menetapkan Patrik sebagai tersangka utama di balik insiden yang nyaris menewaskan wanita separuh baya itu. Menurut Kapolres, setelah jadi tersangka, pelaku langsung dijemput paksa dari RSUD Masohi untuk menjalani penahanan di rutan Mapolres Malteng.

"Sekitar pukul 14.15 WIT, bertempat di ruangan IGD RSUD Masohi, Kanit Serse Polsek Teluk Elpaputih Bripka C. Wattimury, bersama anggota Reskrim Polsek mengeluarkan tersangka setelah melakukan konsultasi dengan dokter," ujarnya.

Dokter memperbolehkan tersangka menjalani rawat jalan, sehingga langsung digiring polisi ke rutan guna ditahan. Tersangka juga dibawa ke klinik kesehatan Polres Malteng untuk menjalani pemeriksaan lanjutan guna memastikan kondisi kesehatannya sebelum akhirnya ditahan.

Meski sudah ditahan, namun Kapolres mengaku hingga saat ini baik tersangka maupun korban belum bisa dimintai keterangan atas peristiwa tersebut. Ini mengingat kondisi keduanya belum pulih.

"Untuk tersangka dan korban belum bisa dilakukan pemeriksaan karena belum pulih akibat luka yang diderita," tandas Kapolres.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement