Kamis 17 Sep 2020 00:17 WIB

Polri Pakai UU Pilkada untuk Mentertibkan Paslon Melanggar

UU ini sifatnya khusus, mengesampingkan UU ketentuan-ketentuan yang bersifat umum.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah pendukung dan simpatisan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Asmat, Elisa Kambu dan Thomas Eppe Safanpo berkumpul untuk menyaksikan proses pendaftaran calonnya menjadi kontestan di Pilkada serentak 2020 di KPU Asmat, Papua. (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Sevianto Pakiding
Sejumlah pendukung dan simpatisan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Asmat, Elisa Kambu dan Thomas Eppe Safanpo berkumpul untuk menyaksikan proses pendaftaran calonnya menjadi kontestan di Pilkada serentak 2020 di KPU Asmat, Papua. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA-- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, terkait dengan Pilkada serentak 2020 pihaknya menggunakan Undang-Undang (UU) Pilkada. Khusus dalam perihal kegiatan-kegiatan termasuk pelanggaran baik itu pelanggaran maupun pidana yang terkait dalam pilkada serentak, tentunya dia menggunakan UU yang ada yaitu UU pilkada.

"UU nomor 10 tahun 2019 tentang pilkada dan turunanya termasuk peraturan KPU yang kami pegang. Itu dasar dalam proses pilkada serentak. Di sana bahwasanya UU pilkada ini adalah lex specialis derogat legi generalis. Jadi, UU ini sifatnya khusus, mengesampingkan UU ketentuan-ketentuan yang bersifat umum," katanya saat virtual konferensi pers melalui akun Youtube, Rabu (16/9).

Kemudian, ia melanjutkan dalam kasus terkait protokol kesehatan, itu sudah diatur di dalam pasal 11 PKPU nomor 6 tahun 2020. Ayat 1 di sana mewajibkan penyelenggara, kemudian peserta pilkda, tim kampanye, stakeholder yang terlibat dalam pilkada, wajib melaksanakan protokol kesehatan.

Di ayat 2 nya, disampaikan apabila ada yang melakukan pelanggaran terkait dengan prokotol kesehatan, nanti KPU yang akan menegur. Lalu, di ayat 3 nya, apabila masih diketemukan terjadi pelanggaran protokol kesehatan, selanjutnya KPU.

"Maksud kami kalau setelah di tegur masih melakukan pelanggaran protokol kesehatan, KPU berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menentukan sanksi terhadap si pelanggar sesuai peraturan perundang-undangan," kata dia.

Selama kasusnya itu dalam pentahapan pilkada serentak, kata dia, tentunya ia menggunakan hal tersebut kecuali apabila terjadi tindak pidana umum, itu cerita lain lagi. Jadi, terkait dengan itu, kemarin sempat terjadi terkait dengan pendaftaran bakal calon pasangan tanggal 4 sampai dengan tanggal 6 September 2020 bahwa adanya kerumunan-kerumunan massa khususnya pendukung bakal pasangan calon.

"Ini menjadi evaluasi dan pada tanggal 7 September yang lalu, Bapak Kapolri telah memerintahkan Bapak Wakapolri, kemudian bersama-sama dengan Ketua KPU, Ketua Bawaslu, melakukan video conference dengan para Kapolda dan Kapolres jajaran beserta KPU-Bawaslu daerah," kata dia. 

Di sana, lanjut dia, disampaikan pada intinya bahwasanya Kapolda untuk merapatkan barisan, berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu Provinsi,Kabupaten/kota untuk bersama dengan stakeholder lainnya, TNI, pemerintah daerah dan stakeholder lainnya untuk melakukan perencanaan pelaksanaan pentahapan Pilkada serentak ini agar bisa berjalan dengan aman, lancar, tertib, jurdil, dan khususnya aman dari Covid-19.

Kemudian, merumuskan sanksi terhadap para pelanggar protokol kesehatan. Ini sudah diperintahkan untuk merapatkan barisan, tentunya kalau nanti masih ada terjadi, yaitu yang harus ia sikapi. 

"Ini masih dalam proses, KPU beberapa kesempatan kami juga duduk, talkshow, diskusi bersama dengan komisioner KPU, bahwasanya mereka juga akan membuat aturan yang lebih ketat terkait dengan protokol kesehatan ini. Pilkada serentak ini dalam masa pandemi Covid-19 tentunya kami juga sama-sama menjaga dan mensukseskan Pilkada serentak ini sehingga berjalan dengan aman dan tertib," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement