Kamis 17 Sep 2020 00:05 WIB

'Benahi Pembinaan Mental Tamtama'

Perlu pembinaan kedisiplinan yang lebih intens pada tamtama baru.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus Yulianto
Calon prajurit TNI AL wanita bersiap mengikuti Sidang Komisi Penentuan Akhir (Pantukhir) Pusat seleksi penerimaan calon Bintara (Caba) dan Tamtama (Catam) Prajurit Karier TNI AL di Mako Koarmada, Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (29/7/2010). Untuk pertama kalinya, TNI Angkatan Laut merekrut pemuda dan pemudi terbaik asal Papua menjadi Prajurit TNI Angkatan Laut strata Bintara dan Tamtama secara besar-besaran untuk mengawaki Kapal Perang Republik Indonesia (KRI), yaitu calon Bintara sebanyak 100 orang, masing-masing calon Bintara Pria 83 orang dan calon Bintara Wanita 17 orang serta calon Tamtama 100 orang. Sejumlah pemuda dan pemudi tersebut akan menjalani pendidikan dasar militer, pendidikan dasar golongan dan pendidikan kejuruan di Sorong untuk selanjutnya ditugaskan sebagai anak buah KRI jajaran Koarmada III.
Foto: ANTARA/OLHA MULALINDA
Calon prajurit TNI AL wanita bersiap mengikuti Sidang Komisi Penentuan Akhir (Pantukhir) Pusat seleksi penerimaan calon Bintara (Caba) dan Tamtama (Catam) Prajurit Karier TNI AL di Mako Koarmada, Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (29/7/2010). Untuk pertama kalinya, TNI Angkatan Laut merekrut pemuda dan pemudi terbaik asal Papua menjadi Prajurit TNI Angkatan Laut strata Bintara dan Tamtama secara besar-besaran untuk mengawaki Kapal Perang Republik Indonesia (KRI), yaitu calon Bintara sebanyak 100 orang, masing-masing calon Bintara Pria 83 orang dan calon Bintara Wanita 17 orang serta calon Tamtama 100 orang. Sejumlah pemuda dan pemudi tersebut akan menjalani pendidikan dasar militer, pendidikan dasar golongan dan pendidikan kejuruan di Sorong untuk selanjutnya ditugaskan sebagai anak buah KRI jajaran Koarmada III.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembinaan mental para tamtama TNI dinilai menjadi salah satu masalah yang menyebabkan terjadinya tindakan serupa perusakan di wilayah Jakarta Timur beberapa waktu lalu. Pembinaan yang lebih intens disebut perlu dilakukan terhadap tamtama baru yang kedisiplinannya kurang.

"Intinya di masalah seleksi penerimaan dan pembinaan mental para Tamtama TNI," ujar Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, melalui pesan singkat, Rabu (16/9).

photo
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin. - (Republika/Putra M. Akbar)

Pensiunan jenderal TNI itu mengatakan, sebenarnya selama ini pembinaan terhadap para tamtama bukan kurang baik. Menurut dia, yang perlu dilakukan saat ini adalah melakukan pembinaan yang lebih intens terhadap para tamtama baru yang kedisiplinanya kurang baik.

"Bukan kurang, tapi untuk tamtama baru yang disiplinnya kurang, perlu pembinaan yang lebih intens," kata dia.

Menurut Hasanudin, koordinasi di tingkat para jenderal sampai dengan kapten, bahkan hingga ke komandan kompi batalyon, sudah baik. Hanya di tingkat tamtama itu yang masih perlu diperbaiki lagi ke depannya.

"Mari kita sekarang fokuskan di dalam membina. Melatih dan mendidik mereka para Tamtama ini supaya tidak terulang kembali, termasuk perketat seleksinya," kata dia.

Dari 57 oknum TNI Angkatan Darat (AD) yang ditetapkan sebagai tersangka terkait perusakan di wilayah Jakarta Timur, 21 orang di antaranya merupakan anggota yang berdinas di bawah perintah (BP) sebagai pengemudi. Pihak TNI menyebut, proses pembinaan terhadap anggota yang berdinas BP itu kemungkinan kurang maksimal.

"Mereka itu adalah rata-rata Tamtama remaja yang mereka berdinasnya itu BP. Jadi dia tugasnya melayani pejabat dalam rangka dia sebagai pengemudi. Karena kita dapet data dari 57 itu 21 adalah pengemudi," ungkap Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad), Letjen TNI Dodik Widjanarko, saat konferensi pers di Markas Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu (16/9).

Menurut Dodik, anggota yang berdinas BP sebagai pengemudi itu bekerja melayani orang. Dia menilai, karena itulah ada kemungkinan proses pembinaan terhadap mereka berjalan kurang maksimal. Dengan terungkapnya hal-hal tersebut, pihak TNI akan mencoba memperbaikinya ke depan.

"Karena pengemudi ini adalah melayani orang, sehingga proses pembinaan itu berjalan mungkin kurang maksimal. Sekarang ini kita tekankan kepada siapa yang menggunakan pengemudi ya harus dibina juga dia. Karena itu prajurit kita," kata dia.

Pemaksimalan pembinaan itu perlu dilakukan terhadap mentalitas, moralitas, dan kemampuan fisik mereka. Dodik mengatakan, hal tersebut memang perlu dipersiapkan agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan baik dan optimal. Pembinaan itu akan dibebankan kepada para pengguna jasa prajurit pengemudi itu.

"Jadi, saya punya pengemudi, kewajiban saya adalah membina pengemudi saya. Yang dibina apa? Ya mentalitasnya, moralitasnya. Apalagi? Ya kemampuan fisik. Karena tentara itu tanpa fisik yang prima itu omong kosong kita bisa melakukan tugas dengan baik dan optimal," jelas dia.

Hari ini tersangka kasus penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur kembali bertambah. Total ada 65 tersangka dan sudah ditahan. Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Eddy Rate Muis, mengatakan secara keseluruhan ada 119 prajurit TNI lintas matra yang diperiksa. Perinciannya, 90 orang dari TNI AD, 10 orang dari TNI AL, dan 19 orang dari TNI AU.

"Total yang diperiksa 119 orang dan ditetapkan sebagai tersangka 65 orang dengan rincian, TNI AD yang sudah diperiksa 90 orang dan menjadi tersangka 57 orang. TNI AL sudah diperiksa 10 orang, tersangka 7 orang. TNI AU 19 orang diperiksa, tersangka satu orang," kata Eddy dalam konferensi pers di Markas Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu (16/9).

Eddy menjelaskan, pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. "Kami masih terus mendalami dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan kasus Ciracas dan sekitarnya," jelasnya.

Sebelumnya, Eddy mengatakan, dari keterangan para tersangka, penyidik menemukan motif oknum prajurit tersebut melakukan aksi penyerangan Polsek Ciracas. Alasan pertama, karena terpanggil oleh jiwa korsa. Alasan kedua, yang bersangkutan berkumpul di tempat kejadian perkara (TKP) karena mendapatkan berita bohong.

Atas tindakan yang dilakukan oleh para tersangka, yang bersangkutan dikenai dua pasal. Pertama, Pasal 170 KUHP tentang perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan. Kedua, Pasal 169 KUHP tentang berkumpul dalam melakukan aksi kejahatan.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement