Rabu 16 Sep 2020 19:34 WIB

Gedung G Balai Kota Ditutup Sementara Terkait Kasus Covid-19

Gubernur Anies Baswedan menutup Gedung G Balai Kota setelah ada kasus Covid-19.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Foto: Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan akan menutup Gedung Blok G Balai Kota selama 3 hari berturut-turut mulai Kamis (17/9) hingga Sabtu (19/9). Gubernur Anies menegaskan penutupan satu gedung tersebut sebagai langkah penegakan Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 pasal 9 ayat (2) huruf f.

Dalam aturan tersebut ditegaskan, Pimpinan/pekerja di tempat kerja/kantor yang ditemukan terpapar Corona Virus Disease (Covid-19), wajib melakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja. Yaitu dengan melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor paling sedikit 3 x 24 jam.

Baca Juga

"Pemprov DKI Jakarta khusus di Gedung G ini, di Balai Kota akan ditutup. (Penutupan ini) bukan karena kasus pak Sekda, tapi karena tadi pagi ditemukan ada dua orang pejabat, salah satunya pejabat eselon 2 yang terpapar (dan terkonfirmasi) positif dan ada beberapa yang sedang menunggu hasil sore ini, tapi satu sudah terkonfirmasi positif," ucap Gubernur Anies di Balai Kota pada Rabu (16/9).

Gubernur Anies menekankan, wabah Covid-19 di DKI Jakarta dapat menimpa siapa saja, di mana saja, dan kapan saja. Karena itu, Gubernur Anies berharap upaya penegakan peraturan tersebut dapat memutus mata rantai penularan, sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Sesuai dengan peraturan, bila ada yang ditemukan positif di sebuah kantor maka satu gedung tutup selama tiga hari. Jadi gedung blok G di DKI Jakarta pada Kamis, Jumat, Sabtu akan tertutup dan tidak digunakan. Kita menjalankan yang menjadi bagian dari Peraturan Gubernur," tegas Anies.

Selain melakukan penutupan selama tiga hari berturut-turut, Gubernur Anies dalam Pergub nomor 88 tahun 2020 juga menekankan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi dan lingkungan tempat kerja/kantor yang dilakukan secara berkala selama masa PSBB.

Pencegahan tersebut dengan cara membersihkan lingkungan tempat kerja; melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat kerja. Dan menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement