Rabu 16 Sep 2020 17:36 WIB

DPR Desak Tak Ada Konser Musik saat Kampanye Pilkada 2020

DPR menilai konser musik saat kampanye Pilkada berpotensi menimbulkan kerumunan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyoroti Pasal 63 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2020, yang memperbolehkan pasangan calon kepala daerah menggelar konser musik saat kampanye Pilkada. Menurutnya, hal itu sebaiknya tidak dilaksanakan karena berpotensi menghadirkan massa dan memperbesar kemungkinan penularan Covid-19.

"Kalau saya sendiri sih berpendapat sebaiknya konser-konser seperti itu sebaiknya dihindarkan," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/9).

Baca Juga

Menurutnya, sudah ada syarat dan ketentuan pelaksanaan konser musik yang diatur dalam PKPU. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus ketat dan tegas sebelum mengizinkan acara tersebut. "Itu penyelenggara pemilu termasuk mengeluarkan izin keramaian juga harus melihat apakah kemudian di tempat tersebut kasuistik ini masyarakatnya bisa terkendali atau kemudian zona covidnya tinggi," ujar Dasco.

"Sehingga itu menjadi pertimbangan untuk kemudian mengizinkan atau tidak mengizinkan," ucapnya menambahkan. 

Diketahui, Pasal 63 ayat 1 PKPU 10/2020 menyebutkan, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundangan-undangan dapat dilaksanakan dalam bentuk rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun partai politik; dan/atau melalui media sosial.

Kemudian Pasal 63 ayat 2 menentukan kegiatan lain itu dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19, serta berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement