Rabu 16 Sep 2020 15:09 WIB

Kementan Cabut RIPH Bawang Putih 299 Ribu Ton

Sampai 14 September, total RIPH yang diterbitkan mencapai 1,077 juta ton.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Hortikultura mencabut Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih sebanyak 299.324 ton. Pencabutan RIPH tersebut lantaran pihak importir tidak mengurus Surat Persetujuan Impor (SPI) kepada Kementerian Perdagangan untuk bisa merealisasikan impor.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Hortikultura mencabut Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih sebanyak 299.324 ton. Pencabutan RIPH tersebut lantaran pihak importir tidak mengurus Surat Persetujuan Impor (SPI) kepada Kementerian Perdagangan untuk bisa merealisasikan impor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Hortikultura mencabut Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih sebanyak 299.324 ton. Pencabutan RIPH tersebut lantaran pihak importir tidak mengurus Surat Persetujuan Impor (SPI) kepada Kementerian Perdagangan untuk bisa merealisasikan impor.

"Sampai dengan tanggal 14 September 2020, total RIPH yang kita terbitkan ada 1.077.142 ton. Namun yang masa berlaku habis dan kita cabut ada 299.324 ton sehingga (RIPH) yang masih berlaku ada 777.818 ton," kata Direktur Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian, Prihasto Setyanto dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPR, Rabu (16/9).

Ia menjelaskan, total RIPH yang telah diterbitkan itu diberikan kepada 122 perusahaan importir. Adapun, RIPH yang dicabut milik 13 perusahaan importir.

Pencabutan RIPH, kata dia, otomatis dilakukan jika para pelaku usaha tidak menindaklanjutinya dengan mengurus SPI kepada Kementerian Perdagangan dalam waktu dua bulan.

Para importir yang mendapatkan RIPH, SPI, dan merealisasikan impornya pun otomatis mendapatkan kewajiban untuk melakukan wajib tanam bawang putih di dalam negeri dengan bermitra dengan petani.

Prihasto mengatakan, pada tahun ini dari 122 importir yang terdaftar telah mendapatkan RIPH, 15 perusahaan telah menyelesaikan kewajiban tanamnya.

Kemudian, 37 perusahaan tengah dalam proses tanam namun belum selesai sedangkan sisanya 70 perusahaan tercatat belum ada realisasi tanam. "Datanya kita punya semua," katanya.

Ia menambahkan, Kementan pun mencatat masih terdapat sejumlah perusahaan yang telah merealisasikan importasinya tahun 2018 dan 2019, namun hingga kini belum melaksanakan kewajiban tanam.

Tahun 2018, tercatat ada 30 perusahaan yang belum melunasi kewajiban tanamnya. Adapun tahun 2019 terdapat 33 perusahaan yang belum melunasi kewajiban tanam bawang putih. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement