Rabu 16 Sep 2020 13:28 WIB

Polisi: Diduga Mabuk, Wabup Yalimo Tabrak Polwan

Wakil Bupati Yalimo menabrak polwan hingga meninggal dunia

Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas menyatakan bahwa pengemudi yang menabrak almarhum Bripka Polwan Christin Batfeni (36 tahun) adalah ED (31 tahun) yang menjabat Wakil Bupati Yalimo.

"Saat insiden terjadi ED sedang terpengaruh minuman keras, termasuk rekannya yang duduk disamping," kata Kapolresta Jayapura Kota, Rabu (16/9)

Dijelaskan, pelaku yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) ini hilang kendali dari arah Jayapura dan  masuk ke jalur kanan dan menabrak korban yang menggunakan sepeda motor dari arah Polimak. Akibatnya tabrakan terjadi hingga menyebabkan korban mengalami luka serius dan pihak RS Marthen Indey menyatakan meninggal dunia.

Dari dalam kendaraan pelaku diamankan barang bukti berupa botol dan kaleng minuman keras. Saat ini pelaku sedang di rumah sakit untuk diperiksa lebih lanjut termasuk dugaan mengkonsumsi narkotika.

Mantan Kapolres Jayapura mengaku, baru dua orang saksi yang dimintai keterangannya dan saat ini penyidik masih melanjutkan mengumpulkan barang bukti dan saksi

"Kita masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik, " kata AKBP Gustav Urbinas.

ED yang menjabat Wakil Bupati Yalimo, dalam pilkada 2020 maju sebagai bupati berpasangan dengan Jhon Will.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement