Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

MPR RI: Perlunya Segera Percepatan Reformasi Birokrasi

Rabu 16 Sep 2020 13:04 WIB

Red: Hiru Muhammad

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau kadang dipanggil Bamsoet mengapresiasi capaian Universitas Hasanuddin (UNHAS), Makassar yang masuk dalam jajaran 10 besar Universitas Terbaik di Indonesia.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau kadang dipanggil Bamsoet mengapresiasi capaian Universitas Hasanuddin (UNHAS), Makassar yang masuk dalam jajaran 10 besar Universitas Terbaik di Indonesia.

Foto: MPR
Masih ada regulasi dan kewenangan antar lembaga yang tumpang tindih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pandemi Covid-19 telah memicu munculnya sederet persoalan sosial yang perlu penanganan serius agar mudah diselesaikan. Berikut pandangan pimpinan MPR RI Bambang Soesatya. 

1. Pandemi Covid-19 memperlihatkan berbagai persoalan birokrasi yang menghambat pelaksanaan program pemerintah serta pelayanan terhadap masyarakat, respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong agar dalam penanganan Covid-19 pemerintah menegaskan pada jajaran birokrasi untuk memprioritaskan penanganan Covid-19 tanpa terkecuali, agar hambatan birokrasi tidak terjadi lagi. disamping itu pemerintah perlu segera melakukan percepatan reformasi birokrasi, mengingat masih adanya regulasi dan kewenangan antarlembaga yang tumpang tindih maupun prosedur pelaksanaan kebijakan yang masih relatif panjang dan berbelit-belit sehingga mengakibatkan sebuah kebijakan yang telah diambil menjadi lambat, bahkan sulit dieksekusi.

B. Mendorong pemerintah sebaiknya bersinergi dalam menyelesaikan berbagai persoalan, khususnya dalam penanganan pandemi Covid-19 sehingga program-program pemerintah terkait pelayanan terhadap masyarakat tidak terhambat dan berjalan sesuai target pemerintah.

C.   Mendorong Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terus mengawal reformasi birokrasi di setiap kementerian/lembaga di Indonesia, sebagai upaya memperbaiki birokrasi di kementerian/lembaga untuk menghilangkan ego sektoral maupun tarik-menarik kepentingan antarlembaga.

D. Mendorong agar baik KASN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Nasional dan Lembaga Administrasi Negara tetap bersinergi sesuai dengan fungsinya, serta secara bersama membangun sistem aplikasi teknologi informasi untuk memudahkan koordinasi terutama dalam mengambil keputusan agar tidak terjadi kesalahpahaman.

2. Indonesia menghadapi tantangan transformasi yaitu untuk keluar dari jebakan pendapatan menengah di tengah siklus pertumbuhan ekonomi yang masih tidak stabil, respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong pemerintah agar memanfaatkan teknologi untuk mendapatkan nilai tambah, agar dapat meningkatkan perekonomian di sektor riil, pertanian, dan industri, sebagai salah satu upaya menghadapi tantangan transformasi di tengah covid-19.

B. Mendorong pemerintah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan produktivitas dalam rangka mendorong daya saing global seiring dengan peningkatan kebutuhan pasar domestik.

C. Mendorong pemerintah mengoptimalkan tujuh kebijakan prioritas 2020-2023, yaitu kebijakan di sektor kesehatan, bantuan sosial (bansos), padat karya, relaksasi aturan, restrukturisasi usaha menengah, kecil, dan mikro, penempatan dana dan penjaminan, serta transformasi berbasis digital.

D. Mendorong pemerintah menerapkan langkah dan strategi untuk menghadapi perekonomian Indonesia di triwulan III-2020 yang diproyeksikan kembali terkontraksi, yaitu berkisar dari nol hingga minus 2,1 persen.

3. Pemenuhan hak anak berkebutuhan khusus atau bagi penyandang disabilitas yang masih belum optimal di tengah pandemi covid-19, respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong pemerintah harus memperhatikan juga pemenuhan secara maksimal hak-hak anak berkebutuhan khusus dan penyandang disabilitas selama masa pandemi covid-19, dikarenakan selama pandemi covid-19 sejumlah hak anak berkebutuhan khusus dan penyandang disabilitas belum terpenuhi secara maksimal, seperti antara lain tidak beroperasinya tempat terapi anak berkebutuhan khusus.

B. Mendorong pemerintah mengevaluasi secara komprehensif penerapan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa, yang mewajibkan pemerintah kabupaten/kota menyediakan sedikitnya satu sekolah dasar, sekolah menengah pertama di setiap kecamatan, dan satuan pendidikan menengah untuk pendidikan inklusif yang wajib menerima peserta didik berkebutuhan khusus. Namun, sampai tahun lalu, baru ada 29.317 sekolah inklusif di Indonesia, sehingga di masa pandemi covid-19 sekarang ini, peran Pemerintah untuk lebih memenuhi kebutuhan anak berkebutuhan khusus dan penyandang disabilitas lebih ditingkatkan.

C. Mendorong pemerintah agar memberikan pemahaman, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk memberikan pendidikan inklusif kepada anak mereka yang termasuk dalam anak yang berkebutuhan khusus dan penyandang disabilitas.

D. Mendorong pemerintah untuk mendukung pembelajaran jarak jauh dan kemudahan akses terapi bagi anak berkebutuhan khusus dan penyandang disabilitas, seperti (1) dukungan berupa peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia/SDM berupa guru pendamping khusus bagi pendidikan inklusif; (2) asesmen siswa yang akan masuk Sekolah Luar Biasa/SLB untuk melihat kebutuhan anak, karena kurikulum SLB bersifat individual, serta (3) sistem belajar mengajar yang adaptif dan akomodatif sesuai ragam karakteristik anak-anak disabilitas tersebut, dengan turut melibatkan organisasi atau kelompok difabel guna mendesain pendidikan inklusif yang lebih baik dan sesuai kebutuhan.

 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler