Rabu 16 Sep 2020 09:43 WIB

Pelanggar Operasi Yustisi 428 Orang Selama PSBB Tahap II

Sebagian besar pelanggar masyarakat yang ditemukan tidak menggunakan masker

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Hiru Muhammad
Petugas Satpol PP mendata warga yang melanggar aturan protokol kesehatan COVID-19 selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di kawasan Juanda, Jakarta, Jumat (21/8/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 yang berisi sanksi bagi setiap warga, pelaku usaha dan penanggung jawab fasilitas umum (fasum) yang berulang kali melanggar protokol kesehatan COVID-19 berupa sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasum dengan mengenakan rompi selama satu jam atau denda administrasi sebesar Rp250 ribu.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Petugas Satpol PP mendata warga yang melanggar aturan protokol kesehatan COVID-19 selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di kawasan Juanda, Jakarta, Jumat (21/8/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 yang berisi sanksi bagi setiap warga, pelaku usaha dan penanggung jawab fasilitas umum (fasum) yang berulang kali melanggar protokol kesehatan COVID-19 berupa sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasum dengan mengenakan rompi selama satu jam atau denda administrasi sebesar Rp250 ribu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Selama dua hari masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap II sudah terjaring 428 orang yang melanggar di DKI Jakarta. Operasi tersebut dilakukan oleh tim gabungan yakni Polri, TNI, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan Satpol PP.

Pelaksanaan operasi bertujuan untuk memantau kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020. "Selama dua hari kita melaksanakan operasi yustisi di delapan titik wilayah DKI, secara keseluruhan berjumlah 428 masyarakat yang melakukan pelanggaran," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Hari Purnomo di pos Operasi Yustisi Kalimalang, Jakarta Timur pada Rabu (16/9).

Lebih lanjut Hari menuturkan dari 428 orang itu, dikenakan sanksi sosial sebanyak 66 orang dan 40 orang membayar denda administrasi. Operasi ini digelar di delapan titik dengan penyebaran wilayah di lima wilayah dalam kota dan tiga wilayah di perbatasan. Sebagian besar pelanggar yang ditemukan adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker. "Sebagian besar pelanggar yang ditemukan adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak menggunakan masker dengan benar sesuai dengan aturan dari pemerintah," ujar dia.

Hari menjelaskan cara menggunakan masker harus sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 Pasal 4 yaitu menggunakan masker harus menutupo hidung, menutupi mulut, dan menutupi dagu. Operasi ini dilakukan selama 24 jam guna memutus penyebaran Covid-19 di masa PSBB Tahap II.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement