Selasa 15 Sep 2020 23:45 WIB

Dua Kabupaten di Bengkulu Diminta Perbaiki Data Pemilih

Ada masyarakat yang masih di bawah umur tetapi sudah menikah.

Dua Kabupaten di Bengkulu Diminta Perbaiki Data Pemilih. Pilkada Serentak (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Dua Kabupaten di Bengkulu Diminta Perbaiki Data Pemilih. Pilkada Serentak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,BENGKULU -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat memperbaiki data pemilih di dua kabupaten di Provinsi Bengkulu yaitu Kabupaten Seluma dan Kabupaten Bengkulu Utara untuk pelaksanaan Pilkada 2020.

Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Saifullah mengatakan perbaikan itu harus segera dilakukan karena masih banyak masyarakat yang sudah memiliki hak suara di dua kabupaten tersebut tapi belum terakomodir dalam data pemilih sementara (DPS).

"Misalnya ada masyarakat yang masih di bawah umur tetapi sudah menikah dan pada kasus seperti ini seharusnya sudah memiliki hak suara, kita berharap rekomendasi itu dapat ditindaklanjuti KPU dalam waktu 10 hari ke depan," kata Halid usai rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Selasa (15/9).

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Irwan Saputra memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu setempat terkait validasi data pemilih.

Bahkan, kata dia, rekomendasi Bawaslu itu sudah diteruskan ke KPU Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Seluma untuk memperbaiki DPS.

"Perbaikan DPS dilakukan hingga rentang waktu penetapan DPT yang berlangsung 9-16 Oktober, maka pasca pleno, DPS ini nantinya ditempelkan di kantor desa atau kelurahan sehingga masyarakat bisa memberikan tanggapan atau masukan terhadap DPS," ucap Irwan.

Ia menjelaskan, berdasarkan rapat pleno rekapitulasi DPS pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu diketahui DPS sebanyak 1.373.065 pemilih di 4.336 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 129 kecamatan.

Kata dia, jika dibandingkan data daftar pemilih tetap (DPT) pada saat pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan Presiden 2019 lalu sejumlah 1.399.108 pemilih, memang DPS Pilkada sekarang berkurang.

Namun, kata Irwan, terjadinya pengurangan itu merupakan hasil validasi yang dilakukan penyelenggara dan rekapitulasi pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).

"Penyebabnya karena ada yang sudah meninggal dunia, ada pemilih yang sudah pindah domisili, ada yang tidak dikenal dan ada juga yang beralih status menjadi anggota POLRI/TNI," demikian Irwan.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement