Selasa 15 Sep 2020 23:50 WIB

Aparat di Sulteng Mulai Operasi Penegakan Protokol Kesehatan

Operasi untuk menekan meningkatnya angka positif Covid-19 di Sulteng.

Ilustrasi.
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, PALU, SULAWESI TENGAH -- Aparat keamanan gabungan TNI-Polri dan Satpol PP mulai melaksanakan operasi penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, di wilayah Sulawesi Tengah.

"Mulai hari ini seluruh wilayah di Sulawesi Tengah akan melaksanakan operasi yustisi dalam rangka penegakkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto, di Palu, Selasa (15/9).

Ia menjelaskan tujuan pelaksanaan operasi itu untuk menekan meningkatnya angka positif Covid-19 di wilayah Sulawesi Tengah.

"Operasi tersebut bertujuan supaya masyarakat lebih sadar akan pentingnya disiplin penerapan protokol kesehatan, seperti pemakaian masker, sering mencuci tangan dan menjaga jarak," ujarnya.

Dia memaparkan selama ini telah dilakukan upaya preventif berupa pemberian imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat luas di wilayah Sulawesi Tengah.

"Sekarang saatnya untuk dilakukan tindakan lebih tegas lagi agar ada efek jera demi menyelamatkan masyarakat agar tidak tertular Covid-19 karena ketidakdisiplinan masyarakat yang tidak membawa masker maupun tidak menjaga jarak,” tegasnya.

Didik mengingatkan protokol kesehatan merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap masyarakat di masa pandemi ini demi memutus mata rantai penyebaran virus corona ini.

“Apa yang kita lakukan bukan merupakan paksaan tetapi memang sudah menjadi kewajiban untuk menerapkan protokol kesehatan ini," katanya.

Dia mengatakan di masa pandemi Covid-19 ini masyarakat wajib memakai masker, sering mencuci tangan dan menjaga jarak saat berada di luar rumah seperti yang telah disosialisasikan selama ini.

"Kalau ada yang melanggar nantinya akan ditindak, baik tindakan teguran lisan dan tertulis, sanksi administrasi, sanksi kerja sosial, dan sanksi lainnya sebagaimana peraturan gubernur," ujarnya.

Ia menjelaskan pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres Nomor 6 tahun 2020, yang dijabarkan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah No 32 tahun 2020. "Operasi ini sebagai bentuk tindakan tegas bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan," tegasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement