Selasa 15 Sep 2020 23:25 WIB

49.947 Personel Gabungan Dikerahkan dalam Operasi Yustisi

Personel gabungan itu berasal dari Polri, TNI, Satpol PP, dan personel lainnya.

Petugas gabungan menghentikan pengendara motor saat Operasi Yustisi Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Covid-19.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas gabungan menghentikan pengendara motor saat Operasi Yustisi Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 49.947 personel gabungan di 34 Polda diterjunkan dalam Operasi Yustisi penegakan disiplin masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan pada Senin (14/9). Personel gabungan itu berasal dari Polri, TNI, Satpol PP, dan personel lainnya.

"Rincian 25.909 personel dari Polri, 9.511 personel dari TNI, 11.212 personel dari Satpol PP dan 3.315 personel lainnya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/9).

Baca Juga

Ia menambahkan jumlah kegiatan razia atau pemeriksaan ada sebanyak 53.972 kegiatan, dengan sasaran yang dituju sebanyak 47.754 orang, 2.318 tempat dan 2.511 kegiatan. Sementara sanksi yang sudah diberikan yaitu teguran terdiri dari lisan sebanyak 48.630 kali dan tertulis sebanyak 3.094 kali, denda administrasi sebanyak 1.150 kali dengan nilai denda Rp52.293.000 serta sanksi lainnya berupa kerja sosial sebanyak 2.853 kali.

Dari 34 Polda yang melaksanakan Operasi Yustisi, tercatat ada sebanyak 59 Kabupaten/ Kota masuk ke dalam zona merah,166 Kabupaten/ Kota zona oranye, 141 Kabupaten/ Kota zona kuning dan zona hijau sebanyak 50 Kabupaten/Kota. Yang menjadi fokus dalam Operasi Yustisi 2020 adalah mengenai sosialisasi penggunaan masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan untuk memutus penyebaran penularan COVID-19.

Operasi Yustisi ini digelar untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement