Rabu 16 Sep 2020 04:50 WIB

133 Orang Terjaring Razia Masker di Kota Cimahi

Operasi yustisi dilakukan dalam rangka penerapan pembatasan sosial berskala mikro.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Friska Yolandha
Petugas gabungan mendata warga yang tidak menggunakan masker saat Operasi Yustisi Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Covid-19 di kawasan Alun-Alun Cimahi, Kota Cimahi, Selasa (15/9). Operasi tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan warga untuk patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas gabungan mendata warga yang tidak menggunakan masker saat Operasi Yustisi Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Covid-19 di kawasan Alun-Alun Cimahi, Kota Cimahi, Selasa (15/9). Operasi tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan warga untuk patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Foto: Abdan Syakura/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak 133 orang yang berasal dari Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat terjaring razia masker oleh tim gabungan pada operasi yustisi yang digelar Selasa (15/9). Mereka dikenakan sanksi tilang dengan bentuk identitas dicatat dan diberikan sosialisasi dan edukasi.

Kepala Satpol PP Kota Cimahi, Totong Solehudin mengatakan tim gabungan fokus merazia warga yang tidak mengenakan masker di masa pandemi covid-19. Menurutnya, operasi yustisi dilakukan dalam rangka penerapan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) di Kota Cimahi yang saat ini berstatus zona merah.

"Mereka yang tidak menggunakan masker kita tilang, baru edukasi dan peringatan saja. Disepakati gak boleh dulu sanksi sosial. Edukasi dicatat sebagai pelanggar ditulis nomor induk kependudukan kalau terjadi berikutnya (pelanggaran orang yang sama) harus ditingkatkan," ujarnya saat dihubungi, Selasa (15/9).

Menurutnya, operasi yustisi dilakukan di Alun-alun Kota Cimahi. Katanya, mayoritas masyarakat yang berasal dari Bandung Barat dan Cimahi yang hendak ke Bandung terjaring razia mengaku tidak memakai masker karena lupa dan terburu-buru. 

"Semua tahu (harus memakai masker) cuma masalahnya mau gak kita beradaptasi budaya baru. penyakit itu ada, (masyarakat) bebal," katanya.

Ia menyebut operasi yustisi akan dilakukan selama dua pekan ke depan bersama tim gabungan. Katanya, operasi yustisi akan dilakukan di berbagai titik di Kota Cimahi. 

Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna mengatakan selama pemberlakukan PSBM di Kota Cimahi akan fokus meminimalisasi penyebaran covid-19 di beberapa titik. Menurutnya, kasus covid-19 di Cimahi berasal dari kasus impor dari luar daerah. 

"(Meminimalisasi yang) berkumpul, kedua memfokuskan lagi ke tempat ibadah karena sedikit longgar kembali ke yang lama, tempat makan kapasitas tidak boleh dari 50 persen. Semua gak ada yang orisinil, impor (kasus)," katanya.

Ia pun memgaku sedang membahas dengan jajaran Kodim terkait penerapan jam malam. Menurutnya, pihaknya selalu mengingatkan masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak dan sering mencuci tangan dan jika tidak memiliki kepentingan berdiam diri di rumah.

Operasi yustisi yang digelar pertama langsung dihadiri oleh Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna, Pangdam III Siliwangi, Mayjen TNI Nugrohi Budi Wiryanto dan Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Sufahriadi.

"Hari ini bersama Pangdam Siliwangi dan Wali Kota Cimahi meninjau pelaksanaan operasi yustisi. Kenapa di Cimahi.karena hasil evaluasi Pemprov Jabar (Cimahi) dinyatakan masuk zona merah," ujar Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Sufahriadi. 

Gugus Tugas covid-19 Kota Cimahi akan melakukan pemetaan penyebaran kasus hingga ke wilayah tempat tinggal. "Petugas nanti mencari penyebarannya sampai ke tingkat kampung. Orangnya siapa yang positif, itu difokuskan isolasi," katanya.

Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto mengungkapkan operasi yustisi perlu dilaksanakan untuk menekan pelanggar selama PSBM diterapkan di Cimahi. Menurutnya, operasi yustisi dilakukan sebagai bentuk mendorong kedisiplinan masyarakat.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago menambahkan, bagi pelanggar protokol kesehatan di masa PSBM dapat dikenakan sanksi pidana jika melawan petugas saat ditertibkan. Menurutnya, hal tersebut mengacu kepada  maklumat Kapolri mengenai ancaman pidana bagi yang berkerumun saat covid-19.  

"Jelas kalau melanggar apa yang disampaikan pemerintah, ada sanksi pidananya, palagi melanggar hukum," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement