Selasa 15 Sep 2020 19:48 WIB

Pengguna Terus Bertambah, Regulasi Sepeda Diperlukan

Aturan itu juga mendorong pembangunan jalur sepeda.

(Foto: ilustrasi bersepeda)
Foto: Pixabay
(Foto: ilustrasi bersepeda)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Aturan terkait penggunaan sepeda di jalan, akan segera disahkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia. Hal tersebut dilakukan, untuk mendorong masyarakat menggunakan alat transportasi yang ramah lingkungan.

Menanggapi kabar ini, Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menegaska, upaya pemerintah melindungi pesepeda patut diapresiasi. Selain bentuk perlindungan melalui payung hukum, aturan itu juga mendorong pembangunan jalur sepeda.

"Saat ini, pengguna sepeda sudah semakin banyak dan korban yang meninggal akibat tertabrak kendaraan lain (Motor dan Mobil) juga tidak sedikit, sehingga pesepeda harus diberikan perlindungan meskipun, mayoritas hanya untuk senang - senang," Ucap Djoko di Jakarta, Selasa (15/9).

Djoko menuturkan, sepeda yang dijadikan sebagai alat transportasi jarak pendek terpantau sudah mulai berkembang tidak hanya di level kota besar, tetapi sampai ke daerah.

Oleh sebab itu, perlu juga dukungan dari pemerintah daerah setempat untuk menguatkan aturan perlindungan pesepeda, melalui penetapan peraturan daerah (Perda).

"Apabila didukung dengan Perda tentu, akan ada percepatan jalur sepeda oleh pemerintah pusat yang nantinya masuk dalam kategori fasilitas umum," bebernya.

Namun, menurut Djoko yang terpenting sat ini adalah responsif dari Kementerian Perhubungan untuk melindungi para pengguna sepeda. 

"Ya, responsif ini juga harus kita dukung, tinggal menunggu aturan mainnya nanti seperti apa," tandasnya.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan dinamika transportasi darat terus berkembang. Sehingga perlu menyediakan payung hukum untuk mengikuti perkembangan zaman.

"Jadi memang yang sustainable untuk transportasi itu memang kita harus mengakomodir berbagai macam kepentingan. Tidak hanya aspek keselamatan juga dan sebagainya. Juga ada usulan terhadap beberapa regulasi yang harus kita develop," katanya.

Selanjutnya, ada tiga yang diatur di dalam Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan untuk perlindungan keselamatan pesepeda. Pertama terkait dengan tata cara penggunaannya. Kedua, terkait dengan infrastruktur jalannya. Dan ketiga menyangkut sepedanya itu sendiri.

"Jadi dari tiga hal itu yang kami atur adalah bagaimana mengatur tata cara, misalnya kalau saya mau lurus seperti apa, belok kanan seperti ini, terus menggunakan helm, dan sebagainya. Aturannya ada semua di situ," kata dia.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement