Selasa 15 Sep 2020 23:53 WIB

Wali Kota Serang Minta Warga tak Keluar Daerah Saat PSBB

Terdapat delapan titik pos cek poin PSBB di Serang.

Wali Kota Serang Minta Warga tak Keluar Daerah Saat PSBB. Petugas PMI mengecek suhu tubuh penumpang kendaraan yang akan memasuki Kota Serang di pintu keluar tol Serang Timur, di Serang, Banten, Jumat (11/9/2020). Gubernur Banten kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Banten sejak tanggal 10 hingga 24 September 2020 menyusul terjadinya peningkatan kasus COVID-19 yang cukup signifikan di provinsi itu.
Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman
Wali Kota Serang Minta Warga tak Keluar Daerah Saat PSBB. Petugas PMI mengecek suhu tubuh penumpang kendaraan yang akan memasuki Kota Serang di pintu keluar tol Serang Timur, di Serang, Banten, Jumat (11/9/2020). Gubernur Banten kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Banten sejak tanggal 10 hingga 24 September 2020 menyusul terjadinya peningkatan kasus COVID-19 yang cukup signifikan di provinsi itu.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Wali Kota Serang, Provinsi Banten Syafrudin meminta warganya tidak melakukan kegiatan atau bepergian ke luar daerah selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah itu.

"Untuk masyarakat Kota Serang patuhi aturan pemerintah, kemudian memperketat protokol kesehatan. Dan jangan bepergian ke luar daerah dulu, tetap di tempat," katanya usai melakukan pengecekan bersama jajarannya di pos cek poin di Kota Serang, Selasa (15/9).

Baca Juga

Syafrudin mengatakan sudah melakukan pengetatan di beberapa pintu masuk wilayah Kota Serang dengan membangun delapan titik pos cek poin PSBB. "Kami ada delapan titik cek poin di setiap pintu masuk Kota, kemudian pengecekan ini juga dibantu oleh petugas TNI-Polri sampai 24 September 2020," katanya.

Ia menjelaskan di delapan titik pos cek poin tersebut dipastikan sudah siap melakukan pemeriksaan dan pengecekan ketat terhadap masyarakat yang menuju dan ke luar Kota Serang. Delapan pos cek poinnya itu, yakni di Gerbang Tol Serang Timur, Gerbang Tol Serang Barat, Pertigaan Parung akses menuju Terminal Pakupatan, Perempatan Boru Curug, Pertigaan Sempu, Perempatan Jalan Raya Taktakan dekat Brimob Polda Banten, Simpang Kepandean akses dari Kota CIlegon, dan Jalan Raya Sawah Luhur.

Masyarakat yang masih tidak menggunakan masker tetap akan diberi sanksi sesuai dengan Perwal Nomor 30 Tahun 2020 tentang pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 berupa teguran lisan, teguran sosial sampai denda Rp 100 ribu.

"Bagi masyarakat saat di cek poin ini tidak ada yang pakai masker itu tetap kita sanksi, dan sanksinya sendiri itu ada macam-macam seperti sanksi sosial, push up, menyapu sampai sanksi denda," ujar Syafrudin.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement