Selasa 15 Sep 2020 16:44 WIB

Puan: Perketat Protokol Covid Agar tak Ada Klaster Pilkada

Ketua DPR meminta protokol pencegahan Covid-19 di Pilkada diperketat

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Ketua DPR Puan Maharani
Foto: DPR
Ketua DPR Puan Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Puan Maharani mengimbau kepada masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol Covid-19 dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. Menurutnya hal tersebut perlu dilakukan agar tidak ada klaster Covid-19 di Pilkada serentak 2020 kali ini.

"Yang paling penting adalah perketat protokol Covid-19 agar pilkadanya berhasil, sukses, berjalan lancar, namun tidak ada klaster Covid-19 di pilkada," kata Puan dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (15/9).

Baca Juga

Mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) tersebut juga mengimbau agar para calon kepala daerah yang berkontestasi di pilkada serentak 2020 kali ini dapat berkampanye secara kreatif agar visi dan misi bisa sampai ke masyarakat. Selain itu Puan juga berpesan agar para calon kepala daerah mengurangi kegiatan pertemuan yang berkerumun.

"Protokol Covidnya harus tetap dijaga, pakai masker, physical distancing, kemudian sering cuci tangan dan jangan membawa massa terlalu banyak atau banyak, batasi pertemuan-pertemuan yang berkerumun," ujarnya.

"Ayo kita semua wajib melaksanakan protokol Covid-19 untuk mensukseskan pilkada 2020," ucapnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan, terjadi hampir 300 peristiwa pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran bakal calon kepala daerah pekan lalu. Mayoritas pelanggaran protokol kesehatan membuat kerumunan.   

Sementara itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan ada sebanyak 243 pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, saat proses pendaftaran bakal pasangan calon pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 4-6 September 2020 lalu. Bawaslu memastikan akan memberikan sanksi administratif terkait pelanggaran tersebut. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement