Selasa 15 Sep 2020 13:26 WIB

Kemenhub-PUPR Sepakat Sinkronisasi Anggaran 2021

DPR RI meminta PUPR mengupayakan alokasi untuk ganti rugi korban lumpur Sidoarjo.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Komisi V DPR sepakat untuk melakukan sinkronisasi anggaran dalam RAPBN tahun 2021.
Foto: Tim infografis Republika
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Komisi V DPR sepakat untuk melakukan sinkronisasi anggaran dalam RAPBN tahun 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Komisi V DPR sepakat untuk melakukan sinkronisasi anggaran dalam RAPBN tahun 2021. Pagu kebutuhan Kementerian PUPR pada tahun 2021 sebesar Rp 140,3 triliun dan Kemenhub Rp 75,75 triliun.

"Komisi V DPR RI bersama Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan sepakat untuk melakukan sinkronisasi anggaran menurut fungsi dan program dalam RAPBN TAA 2021 sesuai dengan saran, masukan serta usulan Komisi V DPR," ujar Ketua Komisi V DPR RI Lasarus saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat di Jakarta, Selasa (15/9).

Lasarus juga mengatakan, Komisi V DPR dapat menerima penjelasan Menteri PUPR dan Menhub terhadap pagu anggaran masing-masing kementerian dalam RAPBN TA 2021 sesuai dengan Nota Keuangan. 

Pagu kebutuhan Kementerian PUPR pada tahun 2021 sebesar Rp 140,3 triliun, dan Penyesuaian Nota Keuangan RAPBN TA 2021 sebesar Rp 149,8 triliun sehingga terdapat penambahan Rp 9,48 triliun. Penambahan anggaran tersebut antara lain untuk kegiatan ketahanan pangan, infrastruktur kawasan industri dan sebagainya sesuai Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas.

Total anggaran Kementerian PUPR pada 2021 tersebut sebagian besar dialokasikan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air sebesar Rp 58,54 triliun dan Ditjen Bina Marga sebesar Rp 53,95 triliun.

Sedangkan, pagu kebutuhan Kementerian Perhubungan pada 2021 Rp 75,75 triliun, dengan Penyesuaian Nota Keuangan RAPBN TA 2021 sebesar Rp 45,66 triliun.

Komisi V DPR RI dalam rapat tersebut juga meminta Kementerian PUPR untuk mengupayakan ganti rugi kepada pelaku usaha yang menjadi korban bencana lumpur Sidoarjo yang terjadi pada tahun 2006 silam.

"Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR untuk mengupayakan alokasi anggaran pada RAPBN TA 2021 terhadap ganti rugi tanah dan bangunan bagi pelaku usaha korban bencana lumpur Sidoarjo di peta area terdampak yang belum diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Lasarus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement