Selasa 15 Sep 2020 13:23 WIB

10 Staf LPSK Terkonfirmasi Positif Covid-19

Adanya kasus positif tersebut membuat kantor LPSK ditutup pekan lalu.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmo Suroyo mengungkapkan bahwa sebanyak 10 orang staf di lembaganya terkonfirmasi positif Covid-19. Hal tersebut disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR.

“Kami sedang melakukan tes swab pada tanggal 3 September yang lalu dan hasil yang kami dapatkan ada 10 atau 11 staf kami positif tes swab,” ujar Hasto di Ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/9).

Ia menjelaskan, adanya kasus positif tersebut membuat kantor LPSK ditutup pekan lalu. Adapun para staf yang dikonfirmasi Covid-19 diisolasi di Balai Rehabilitasi Lido.

“Dalam kesempatan ini kami ingin mengucapkan terima kasih kepada Komjen Heru Winarko selaku Kepala BNN yang mengizinkan LPSK untuk melakukan isolasi kepada staf yang positif itu," ujar Hasto.

Sebelumnya, kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang terletak kawasan Ciracas, Jakarta Timur, ditutup selama lima hari kerja, terhitung 7-11 September 2020. Penutupan menyusul sejumlah pegawai terkonfirmasi positif Covid-19.

Lebih lanjut, Hasto memastikan masyarakat tetap bisa mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK melalui kanal-kanal yang tersedia. Masyarakat, katanya, dapat memanfaatkan aplikasi permohonan perlindungan online yang tersedia di Playstore, maupun berkomunikasi langsung dengan tim LPSK melalui nomor Whatsapp 085770010048.

"Kantor LPSK akan kembali beroperasi dan dibuka untuk umum pada Senin, 14 September 2020," ujar Hasto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement