Selasa 15 Sep 2020 05:56 WIB

Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Jaksa peneliti menilai berkas kasus red notice Djoko Tjandra belum lengkap.

Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah)
Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa peneliti telah mengembalikan berkas perkara kasus pemalsuan surat jalan dan kasus dugaan gratifikasi pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra ke penyidik Bareskrim Polri. Jaksa peneliti menilai, berkas perkara dua perkara itu kurang lengkap.

"Sesuai petunjuk jaksa pada P19, ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh penyidik untuk kasus surat jalan palsu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (14/9).

Baca Juga

Menurut Awi, ada tiga petunjuk dari jaksa untuk kelengkapan berkas. Pertama, melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan tersangka. "Kedua, melakukan pemeriksaan tambahan terhadap ahli ITE dan ketiga melakukan pemeriksaan tambahan tersangka PU (Prasetijo Utomo)," kata Awi.

Sementara terkait petunjuk untuk berkas perkara gratifikasi penghapusan red notice, Awi menyebut penyidik masih berkoordinasi dengan jaksa. "Saat ini penyidik sedang dalam tahap koordinasi dengan jaksa untuk pemenuhan petunjuk-petunjuk terkait beberapa kekurangan materiil dan formil berkas perkara itu untuk segera dipenuhi," ujarnya.

Dalam kasus pemalsuan surat jalan, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Mereka adalah Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Untuk kasus dugaan gratifikasi pengurusan penghapusan red notice, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan status tersangka kepada Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

Dalam kasus ini, Irjen Napoleon dan Tommy tidak ditahan. Penyidik beralasan keduanya kooperatif dan tidak menghambat penyidikan. Djoko Tjandra saat ini mendekam di Lapas Salemba. Sementara Brigjen Prasetijo ditahan di Rutan Bareskrim. Prasetijo ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat jalan yang ditandatanganinya untuk Djoko Tjandra.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement