Senin 14 Sep 2020 23:51 WIB

Aparat Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan di Pamekasan

Tidak kurang dari 100 pengendara dan pejalan kaki kena sanksi.

Sejumlah warga melakukan jalan di tempat saat terjaring razia protokol kesehatan di komplek Makodim 0710, Pekalongan, Jawa Tengah, Senin (14/9/2020). Kodim 0710 Pekalongan beserta jajaran Polres dan Satpol PP melakukan razia protokol kesehatan penggunaan masker bagi warga yang melintas dengan memberikan sanksi sosial yang bersifat mendidik berupa membersihkan sampah, menyanyikan lagu kebangsaan dan push up ringan bagi pelanggar.
Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra
Sejumlah warga melakukan jalan di tempat saat terjaring razia protokol kesehatan di komplek Makodim 0710, Pekalongan, Jawa Tengah, Senin (14/9/2020). Kodim 0710 Pekalongan beserta jajaran Polres dan Satpol PP melakukan razia protokol kesehatan penggunaan masker bagi warga yang melintas dengan memberikan sanksi sosial yang bersifat mendidik berupa membersihkan sampah, menyanyikan lagu kebangsaan dan push up ringan bagi pelanggar.

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Tim gabungan dari TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Pamekasan, Jawa Timur, Senin, menggelar operasi dengan memberikan sanksi kepada ratusan pengendara motor yang terbukti melanggar protokol kesehatan. Tidak kurang dari 100 pengendara motor dan pejalan kaki yang diketahui melanggar protokol kesehatan diberi sanksi oleh petugas.

"Operasi gabungan ini sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19, melalui penegakan disiplin pelaksanaan protokol kesehatan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Pamekasan Kusairi.

Baca Juga

Jenis sanksinya yang diberikan berupa penyitaan kartu identitas diri dan membayar denda sebesar Rp20 ribu. Sebagian ada yang diberi teguran lisan.

Sekitar 50 personel gabungan dari unsur Satpol-PP, TNI dan Polres Pamekasan diterjunkan dalam operasi gabungan yang digelar di sekitar area Monumen Arek Lancor, Pamekasan, itu.

Menurut Kusairi, yang menjadi acuan dalam pelaksanaan operasi gabungan penegakan disiplin protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 itu adalah Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Pemprov Jatim Nomor 2 Tahun 2020 serta Perbup Nomor 50 Tahun 2020.

Operasi gabungan yang digelar kali ini, kata Kusairi, merupakan hari pertama, dan selanjutnya akan digelar secara rutin di sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Pamekasan. "Harapan kami, masyarakat tertib pada ketentuan protokol kesehatan, karena ini demi kemaslahatan semua pihak," kata Kusairi, menjelaskan

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement