Senin 14 Sep 2020 21:44 WIB

AS akan Tolak Mahkamah Internasional Cabut Sanksi Iran

Iran mengajukan klaim ke Mahkamah Internasional untuk meminta AS cabut sanksi

Red: Nur Aini
Bendera Iran
Foto: Tehran Times
Bendera Iran

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pengacara yang membela Amerika Serikat (AS) pada Senin (14/9) diperkirakan akan menolak yurisdiksi pengadilan tertinggi PBB untuk menyelesaikan kasus yang diajukan oleh Iran, dalam upaya mencabut sanksi AS terhadap Teheran.

Iran mengajukan klaim ke Mahkamah Internasional pada 2018, meminta pengadilan untuk memerintahkan Washington untuk mencabut sanksi terhadap Iran karena mereka melanggar perjanjian persahabatan yang telah berusia puluhan tahun. Washington telah menyatakan bahwa tujuan sebenarnya dari tuntutan hukum Iran adalah untuk memulihkan pakta nuklir 2015 yang ditentang oleh pemerintahan Presiden Donald Trump.

Baca Juga

Teheran berpendapat bahwa sanksi, yang diberlakukan oleh Washington ketika mengabaikan pakta 2015 yang bertujuan mencegah Teheran mengembangkan senjata nuklir, melanggar "Perjanjian Persahabatan" 1955, atau perjanjian persahabatan bilateral. Setelah Iran mengajukan dua kasus berdasarkan perjanjian melawan AS di Mahkamah Internasional, Washington mengumumkan secara resmi penarikan, tetapi langkah itu tidak berlaku surut dan tidak berpengaruh pada kasus yang sedang berlangsung ini.

Sidang minggu ini di Den Haag hanya akan membahas masalah awal apakah pengadilan memiliki yurisdiksi untuk mendengarkan sengketa tersebut. Dalam kasus sebelumnya yang melibatkan aset Iran yang dibekukan oleh AS, Mahkamah Internasional memutuskan pada 2019 bahwa perjanjian persahabatan dapat memberikan dasar hukum untuk melibatkan pengadilan tinggi PBB dalam perselisihan Iran-AS.

Pada Oktober 2018, pengadilan memerintahkan AS untuk memastikan bahwa sanksi terhadap Iran tidak memengaruhi bantuan kemanusiaan atau keselamatan penerbangan sipil. Mahkamah Internasional adalah pengadilan tertinggi PBB untuk menyelesaikan perselisihan antarnegara. Keputusannya mengikat, tetapi tidak memiliki kekuatan untuk menegakkannya, dan AS serta Iran adalah di antara segelintir negara yang mengabaikan keputusannya.

Perjanjian itu ditandatangani sebelum revolusi Islam 1979 Iran dan kemerosotan tajam dalam hubungan bilateral dengan Washington.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement