Senin 14 Sep 2020 20:16 WIB

Hasil Tes Kesehatan Paslon Pilkada Solo Penuhi Syarat

Hasil tes kesehatan kedua paslon memenuhi syarat untuk melanjutkan tahapan Pilkada

Rep: Binti Sholikah/ Red: Esthi Maharani
KPU Kota Solo menggelar rapat pleno penyampaian hasil pemeriksaan administrasi persyaratan calon dalam Pilkada Solo 2020, di kantor KPU Solo, Senin (14/9).
Foto: Republika/binti sholikah
KPU Kota Solo menggelar rapat pleno penyampaian hasil pemeriksaan administrasi persyaratan calon dalam Pilkada Solo 2020, di kantor KPU Solo, Senin (14/9).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo telah menerima hasil pemeriksaan kesehatan terhadap dua pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota dalam Pilkada Solo 2020 dari RSUD dr Moewardi pada Sabtu (12/9). Pemeriksaan kesehatan telah dilaksanakan pada 8-9 September 2020 di rumah sakit milik Pemprov Jateng tersebut.

KPU menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan yang diusung PDIP, Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa, dan pasangan independen Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo), dalam rapat pleno penyampaian hasil pemeriksaan administrasi persyaratan calon, di kantor KPU Solo, Senin (14/9).

Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, mengatakan, hasil tes kesehatan kedua pasangan bakal calon memenuhi syarat untuk melanjutkan tahapan Pilkada. "Hasil pemeriksaan kesehatan peserta Pilkada di RSUD dr Moewardi secara umum baik," kata Nurul di acara tersebut.

Nurul menyatakan, kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan peserta Pilkada tersebut ditetapkan oleh tim pemeriksa dari RSUD dr Moewardi. Tim pemeriksa terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Badan Narkotika Nasional (BNN), Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi).

"Untuk Pilkada 2020 berdasarkan SK KPU RI, yang membuat kesimpulan melalui berita acara adalah tim pemeriksa. Hal ini berbeda dengan Pilkada 2015 yang membuat kesimpulan KPU," imbuhnya.

Komisioner KPU Solo, Suryo Baruno, membacakan secara rinci hasil pemeriksaan kesehatan dari dua pasang bakal calon yang akan bertarung dalam Pilkada Solo 2020. Para bakal calon dianggap mampu secara jasmani dan rohani.

"Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa calon memenuhi syarat, berarti dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkoba dan/atau psikotropika," terang Suryo.

Pemeriksaan kesehatan para bakal calon mencakup tiga hal, yakni pemeriksaan jasmani, pemeriksaan rohani, dan pemeriksaan bebas penyalahgunaan narkotika/psikotropika oleh Badan Narkotik Nasional (BNN).

Pemeriksaan jasmani terdiri dari pemeriksaan fisik, EKG, echocardiografi, treadmill, USG carotis, neurologi, neurobehavior, bedah onkologi, urologi, gigi dan mulut, mata, penyakit dalam, paru, spirometri, THT, audiometri dan khusus untuk bakal calon perempuan ada pemeriksaan obstetri dan ginekologi. Pemeriksaan rohani berupa pemeriksaan oleh Pskiatri, tes psikologi dan wawancara oleh Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi). Sedangkan untuk pemeriksaan narkoba dilakukan oleh BNN melalui wawancara dan tes urine.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement