Senin 14 Sep 2020 17:49 WIB

TMII Tutup Sementara Selama PSBB Tahap II

Pengunjung TMII banyak yang meminta tetap buka agar bisa berolahraga.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Indira Rezkisari
Pengunjung bersepeda melintas di depan Teater I-Max Keong Mas di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Selama PSBB, TMII akan ditutup bagi publik.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Pengunjung bersepeda melintas di depan Teater I-Max Keong Mas di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Selama PSBB, TMII akan ditutup bagi publik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Taman Mini Indonesia Indah (TMII) tutup selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap II. Pengumuman tersebut diunggah melalui akun Instagram @ilovetamanmini.

"Sesuai dengan peraturan masa PSBB total, TMII ditutup sementara. Pemberitahuan ini juga telah disampaikan melalui media sosial," kata Kepala Humas Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Sahda Silalahi pada Senin (14/9).

Baca Juga

Sebelumnya, kata Sahda para pengunjung TMII mengharapkan agar TMII tetap dibuka untuk kawasan olah raga. Sebab, kawasan terbuka TMII kerap diisi oleh masyarakat untuk bersepeda, lari, dan jalan santai.

Namun, Sahda menuturkan TMII tetap mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. "Sebelumnya memang banyak pengunjung meminta ruang olahraganya untuk dibuka. Kita mendukung program pemerintah dan TMII ditutup hingga batas waktu yang belum ditentukan," ujar dia.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua. Pada tahap ini, pemperintah hanya mengizinkan 11 sektor usaha yang dapat beroperasi.

Dari Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB, 11 sektor itu adalah kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan kebutuhan sehari-hari.

Langkah dari keputusan Anies Baswedan kembali menerapkan PSBB secara total sebagai rem darurat dalam penanggulangan Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement