Senin 14 Sep 2020 15:00 WIB

Ganjil Genap Ditiadakan, Sejumlah Titik Alami Kepadatan 

Operasi Yustisi Polda Metro dilaksanakan di delapan titik di DKI Jakarta.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono di Pos Pantau Operasi Yustisi Pasar Jumat, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan Senin (14/9) pagi.
Foto: Shabrina Zakaria/Republika
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono di Pos Pantau Operasi Yustisi Pasar Jumat, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan Senin (14/9) pagi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada hari pertama diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di DKI Jakarta, program ganjil-genap kendaraan, tidak diberlakukan selama 14 hari ke depan. Dampaknya, beberapa titik di DKI Jakarta mengalami kepadatan arus lalu lintas.

“Hari ini, ganjil-genap mulai pertama kali tidak diberlakukan selama 14 hari. Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Senin (14/9).

Sambodo mengatakan, dalam pantauan anggota yang bertugas, sejak pagi hari, masih terjadi kepadatan arus lalu lintas di sejumlah titik. Meski demikian, pihaknya memaklumi hal tersebut sebab masih dalam hari pertama pelaksanaan PSBB.

Sambodo masih belum bisa melakukan evaluasi apakah ada dampak dari PSBB terhadap arus lalu lintas. “Hari ini masih hari pertama, tentu kita masih belum bisa evaluasi,” ujar Sambodo.

Dia berharap, pada hari kedua dan ketiga, hingga hari berikutnya jumlah kantor dan tempat usaha yang melaksanakan work from home (WFH) bertambah. Selain itu, Sambodo mengatakan, setidaknya di area perkantoran dibuat aturan mengenai kapasitas karyawan yang masuk ke kantor untuk dibatasi sebanyak 25 hingga 50 persen. “Tentu kita harapkan situasi akan lebih menurun,” tutur Sambodo.

Untuk mendukung pengetatan PSBB, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Yustisi Protokol Covid-19 selama 14 hari ke depan. Operasi Yustisi tersebut dilaksanakan untuk melihat sejauh mana tingkat kedisiplinan masyarakat terhadap aturan pola hidup yang bersih dan sehat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 88 tahun 2020. 

Berdasarkan penuturan Sambodo, Operasi Yustisi dilaksanakan di delapan titik di DKI Jakarta. Serta dilaksanakan secara mobile.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement