Senin 14 Sep 2020 11:06 WIB

Cegah Klaster Rumah Makan, Bandung Perketat Protokol

Pemkot Bandung memperketat adaptasi kenormalan baru.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Dwi Murdaningsih
Sejumlah warga menyantap makanan di salah satu restoran. ilustrasi
Foto: ANTARA /Aditya Pradana Putra
Sejumlah warga menyantap makanan di salah satu restoran. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengungkapkan aktivitas rumah makan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Jika didapati terdapat rumah makan yang lalai maka akan segera mendapatkan sanksi berat.

Namun begitu, ia mengaku tidak akan membatasi atau mengurangi relaksasi yang telah diberikan kepada sektor kuliner atau rumah makan. "Gak (relaksasi dibatasi), sebagaimana saya sampaikan bahwa kita hasil ratas dengan AKB diperketat artinya persentasenya masih sesuai perwal yang ada (50 persen)," ujarnya, Senin (14/9).

Baca Juga

Ia mengungkapkan, petugas Satpol PP dan instansi lainnya sudah bergerak di lapangan untuk menegakkan penerapan protokol kesehatan yang diperketat. "Insyallah dari kemarin sudah bergerak di lapangan sudah memperketat," ungkapnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperketat pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di lapangan akibat kasus positif covid-19 yang mengalami peningkatan. Berbagai pihak yang melakukan pelanggaran akan langsung ditindak tegas dan diberikan sanksi berat.

"Mengingat eskalasi kasus Covid-19 di Kota Bandung, dengan ini, maka kami akan memberlakukan AKB yang Diperketat. Kami akan memperketat pengawasan dan pengendalian terhadap izin usaha dan operasional. Beberapa ruas jalan juga tetap akan dibatasi," ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial.

Ia menegaskan penegakan hukum akan lebih maksimal yaitu akan membubarkan secara paksa, membekukan izin, sampai mencabut izin operasional jika terdapat aktivitas yang melebihi jam operasional. Menurutnya, pihaknya tidak akan mentoleransi jika terdapat pelanggaran yang dilakukan.

"Kalau ada yang melanggar jam operasional langsung disegel dan di proses bila perlu dicabut izinnya," ungkapnya.

Klaster penyebaran covid-19 di rumah makan terjadi di Semarang, Jawa Tengah dengan kasus positif covid-19 mencapai puluhan kasus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement