Senin 14 Sep 2020 09:04 WIB

Kebijakan Lanjutan Dibahas Pasca-PSBB Proporsional Berakhir

Pemkot akan membahas kebijakan selanjutnya setelah PSBB proporsional berakhir.

Sejumlah warga pelanggar protokol kesehatan mendapatkan sanksi kerja sosial menyapu di perbatasan Depok-Jakara, Sabtu (5/9). Operasi masker yang dilakukan petugas gabungan Jawa Barat dengan DKI Jakarta tersebut sebagai bentuk pengawasan dan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah warga pelanggar protokol kesehatan mendapatkan sanksi kerja sosial menyapu di perbatasan Depok-Jakara, Sabtu (5/9). Operasi masker yang dilakukan petugas gabungan Jawa Barat dengan DKI Jakarta tersebut sebagai bentuk pengawasan dan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Pemerintah Kota Depok di Provinsi Jawa Barat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional. Pemkot masih akan membahas upaya lanjutan PSBB tersebut berakhir 29 September mendatang.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana melalui layanan pesan singkat pada Senin (14/9) mengatakan, kebijakan tersebut dijalankan sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang perpanjangan kelima pemberlakuan PSBB secara proporsional di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek). "PSBB secara proporsional dapat diperpanjang apabila masih terdapat bukti penyebaran Covid-19," katanya.

Menurut dia, PSBB proporsional mencakup penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona tipe baru penyebab Covid-19. Ia mengatakan, pemerintah kota akan membahas kebijakan lanjutan setelah masa penerapan PSBB proporsional berakhir pada 29 September. "Hari ini kami juga akan melakukan rapat bersama Forkopimda(Forum Komunikasi Pimpinan Daerah," katanya.

Dadang menjelaskan, pula pemerintah Kota Depok masih membatasi aktivitas warga di luar rumah dalam upaya menekan risiko penularan Covid-19. Pembatasan aktivitas tersebut mencakup pembatasan jam operasional langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarket, supermarket, dan mal sampai dengan pukul 18.00 WIB. Pembatasan jam operasional jasa layanan antar sampai pukul 21.00 WIB, dan pembatasan aktivitas warga di luar rumah hingga pukul 20.00 WIB.

Pemberlakuan aturan mengenai jam malam tersebut, menurut dia, merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Depok untuk mengendalikan penularan Covid-19. Selain menerapkan ketentuan itu, pemerintah kota mengoptimalkan peran Kampung Siaga Covid-19 dalam mendata dan mengawasi pendatang, menegakkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19, serta memastikan pembatasan sosial kampung siaga berbasis lingkungan rukun warga berjalan.

 

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement