Senin 14 Sep 2020 07:11 WIB

Orang Tua Pembunuh Anak Ditangkap di Kebon Jeruk

Istri meminta tolong kepada suaminya untuk mengubur jenazah anak di Lebak, Banten.

Ilustrasi pembunuhan.
Foto: IST
Ilustrasi pembunuhan.

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Kepolisian Resor (Polres) Lebak menangkap pembunuh anak yang dikuburkan berikut pakaian korban di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten.

"Korban itu diketahui bernama Keysya Safiyah (8 tahun), dan pelakunya kedua orang tuanya sendiri yakni Lia Handayani (26) dan Imam Safi'e (27), warga Jakarta," kata Kepala Satuan Kriminal Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi David Adhi Kusumah, di Lebak, Ahad (13/9).

Peristiwa terungkapnya pembunuhan itu, setelah masyarakat menemukan kuburan misterius di TPU Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Sabtu (12/9). Selanjutnya, kata dia, masyarakat membongkar kuburan tersebut dan ditemukan jenazah seorang anak perempuan berikut pakaiannya.

Jenazah korban itu ternyata anak pasangan Lia Handayani dan Imam Safi'e dengan alamat Pejompongan No 36 RT 006 RW 007 Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Kami menangkap pelaku itu Ahad (13/9) dini hari di Jalan Asofa Raya Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat," katanya menjelaskan.

Menurut keterangan tersangka, pembunuhan terhadap Kesya Safiyah itu dilakukan ibunya sendiri Lia Handayani, dengan memukul korban menggunakan gagang sapu ijuk secara berulang kali dan mendorong korban ke lantai hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Melihat anaknya meninggal, tersangka meminta tolong pada suaminya Imam Safi'e yang juga ayah kandung korban, untuk menghilangkan jejak dengan cara menguburkan di Kecamatan Cijaku, Lebak secara diam-diam.

Pelaku menguburkan jenazah anaknya itu Rabu (26/8) sekitar pukul 15.30 WIB, dan mengajak anak tersangka yang juga saudara kembar korban (Keyla Safiyah). Saat ini, kata dia, petugas menyita satu buah cangkul, satu buah baju korban warna putih oranye dan satu buah celana panjang warna hitam.

Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement