Senin 14 Sep 2020 06:56 WIB

PSBB DKI, Ini Jadwal Operasional MRT Jakarta

Layanan operasional MRT Jakarta pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB.

Rep: Eva Rianti / Red: Andi Nur Aminah
Penumpang berada di dalam angkutan kereta Moda Raya Terpadu (MRT) di Jakarta.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Penumpang berada di dalam angkutan kereta Moda Raya Terpadu (MRT) di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT MRT Jakarta (Perseroda) memberlakukan jam layanan operasional MRT Jakarta pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB mulai Senin (14/9). Pengaturan jam itu bersamaan dengan mulai diberlakukannya kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

"Senin, 14 September 2020, MRT Jakarta beroperasi dari pukul 05.00 sampai dengan 22.00 WIB dengan jarak antar kereta (headway) lima menit di jam sibuk dan 10 menit di jam normal,” ujar Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda), William Sabandar dalam keterangan pers, Ahad (13/9). 

Baca Juga

William menegaskan, penyesuaian terhadap beberapa bidang usaha dilakukan seiring dengan pemberlakuan PSBB dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Termasuk di antaranya transportasi publik dengan menerapkan kebijakan operasional berupa pembatasan jumlah kapasitas dan waktu layanannya.

"Kebijakan yang diberlakukan melanjutkan kebijakan sebelumnya yaitu pembatasan jumlah penumpang 62 hingga 67 orang dalam satu kereta dan penerapan Protokol BANGKIT di lingkungan MRT Jakarta yang akan tetap dilaksanakan dengan disiplin," terang William. 

Kebijakan operasional tersebut, lanjutnya, tidak lain merupakan bentuk dukungan diterapkannya kembali PSBB di lingkungan DKI Jakarta dan demi mendukung kegiatan-kegiatan esensial yang masih berjalan. “Perkembangan mengenai kebijakan layanan MRT Jakarta akan diinformasikan secara berkala melalui kanal informasi PT MRT Jakarta termasuk media sosial,” ujarnya. 

William menambahkan, pihaknya senantiasa mengimbau bagi masyarakat yang tetap harus berpergian menggunakan MRT Jakarta untuk dapat selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta. Seperti kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement